Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman Tutup Obyek Wisata di Zona Merah, Lainnya Dibatasi Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

Pemkab Sleman Tutup Obyek Wisata di Zona Merah, Lainnya Dibatasi Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN--Di tengah laju penularan virus Corona (covid-19) yang tinggi, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memastikan objek wisata di Bumi Sembada tetap diperbolehkan buka.

Tapi dengan aturan yang lebih ketat, yaitu, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Aturan ini berbeda dari instruksi Bupati (Inbup) nomor 15/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro yang sebelumnya membolehkan sampai 50 persen. 

"Kebijakan kita tetap membuka (wisata). Tapi 25 persen, dan prokes kita terapkan. Kalau ada yang melanggar, kita tegur," kata Kustini, seusai rapat Paripurna di gedung DPRD Sleman, Selasa (22/6/2021). 

Aturan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen ini diberlakukan untuk obyek wisata yang berada di luar zona merah.

Bagi obwis yang lokasinya berada di zona Merah maka secara otomatis harus ditutup. Zonasi ini mengacu pada peta epidemiologi berbasis Padukuhan. 

"Jika satu padukuhan zona merah, maka wisata di sana tidak boleh buka," tegasnya. 

Kustini berharap para pelaku wisata dapat menaati aturan, sehingga pariwisata di Kabupaten Sleman tetap bisa berjalan.

Baca juga: Kembali Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Lockdown Adalah Upaya  Terakhir

Baca juga: Daftar 15 Lokasi Vaksin Covid-19 Gratis di DI Yogyakarta untuk Pemilik KTP DIY dan Non DIY

Ia mengungkapkan, pariwisata tetap diizinkan beroperasi dengan pertimbangan selama ini sektor wisata sudah mulai tumbuh, dan harapannya bisa menjadi ladang ekonomi bagi warga. 

Apabila ditutup total maka resikonya terlalu besar.

"(Kalau) aktivitas ekonomi tidak dibuka, kasihan warga," beber Kustini. 

Nantinya, kata dia, masing-masing pengelola wisata diharapkan dapat memperhatikan pengunjung yang datang.

Apabila sudah melebihi kapasitas 25 persen, maka distop dulu.

Pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan dari gugus tugas penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dari tingkat Padukuhan hingga Kalurahan.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suparmono mengatakan di masing-masing tempat wisata di Sleman saat ini sudah terbentuk Satgas penanganan covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved