PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi
PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Restoran/tempat makan/kafe
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Pemkab Sleman Tutup Obyek Wisata di Zona Merah, Lainnya Dibatasi Maksimal 25 Persen dari Kapasitas
Baca juga: Kembali Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Lockdown Adalah Upaya Terakhir
Pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.