PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Personel gabungan di wilayah Kota Magelang mengintensifkan penyemprotan disinfektan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PTKM di sejumlah fasilitas publik, Kamis (11/2/2021). Penyemprotan disinfektan yang dilakukan hampir selama satu tahun itu diklaim efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19. 

Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Restoran/tempat makan/kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Pemkab Sleman Tutup Obyek Wisata di Zona Merah, Lainnya Dibatasi Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

Baca juga: Kembali Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Lockdown Adalah Upaya  Terakhir

Pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved