PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Personel gabungan di wilayah Kota Magelang mengintensifkan penyemprotan disinfektan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PTKM di sejumlah fasilitas publik, Kamis (11/2/2021). Penyemprotan disinfektan yang dilakukan hampir selama satu tahun itu diklaim efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro mulai dari 22 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021.

Perpanjangan ini dilakukan karena terjadi lonjakan kasus covid-19.

Di perpanjangan kali ini, sejumlah aturan baru diterapkan oleh pemerintah.

Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga menyebut bahwa penguatan PPKM mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro,” kata Airlangga, Senin (21/6/2021).

Berikut aturan lengkapnya:

Perkantoran

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen; Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:

Zona Merah: dilakukan secara daring

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved