Ini Kata Kabiro Hukum Setda DIY Soal Viral Video Oknum ASN yang Merokok Bebas di Kendaraan Dinas

Video yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang merokok saat mengendarai mobil dinas berpelat merah beredar di media sosial.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Video yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang merokok saat mengendarai mobil dinas berpelat merah beredar di media sosial. Jika memang terbukti oknum ASN tersebut merokok sembarangan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 42 Tahun 2009 tentang kawasan dilarang merokok.

Penelusuran yang dilakukan Tribun Jogja, video tersebut beredar luas di jagat maya salah satunya akun twitter @Merapi_cover yang mengunggah ulang video tersebut. Dalam video itu ditampilkan seseorang mengenakan kemeja warna putih lengan panjang, dan tangan dari orang tersebut terlihat sedang memegang rokok yang masih menyala.

"Kesel banget kalau lihat orang merokok di jalan dan rokoknya dikeluarkan kayak gitu. Kasian yang naik motor bisa kena abu rokoknya. Apalagi kalau sampai masuk ke mata. Padahal kalau dilihat dari mobilnya, tahu aturan," tulis narasi dalam video berdurasi 9 detik tersebut.

Video itu diunggah ulang oleh akun @Merapi_undercover pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 11.15 WIB lebih, dan kini telah mendapat komentar sebanyak 62 komentar dan telah diretweet sebanyak 211.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto , menyayangkan tindakan pengemudi pelat merah tersebut dengan nomor polisi AB 1617 UH. Menurutnya, hal ini melanggar aturan tentang kawasan bebas asap rokok.

"Kalau melanggar Pergub coba dilihat dulu di mana lokasi dia merokok. Karena dalam Pergub mengatur lokasi lokasi yang dilarang merokok," jelasnya, kepada Tribun Jogja, Senin (21/6/2021).

Namun, Dewo menegaskan bahwa ASN tersebut sudah melanggar kode etik ASN. "Apalagi sambil nyetir membahayakan pengguna jalan lain. Seharusnya dia juga melakukan kampanye anti rokok, karena rokok membahayakan kesehatan," tegas Dewo.

Pihaknya belum memastikan apakah orang yang di dalam mobil tersebut merupakan ASN di pemerintah DIY. Dewo menjelaskan, bahwa pejabat di pemerintah DIY tak ada yang menggunakan mobil dinas jenis Toyota Rush warna hitam seperti terlihat di video tersebut.

"Kalau melihat mobilnya bukan. Karena (pejabat) provinsi mobil dinas gak ada yang Rush," ujarnya.

Jika dilihat huruf terakhir yakni H dari pelat nomor kendaraan tersebut merupakan tergolong di wilayah Kota Yogyakarta. Namun demikian, Dewo enggan membeberkan kendaraan dinas tersebut milik siapa.

Kalangan legislatif pun angkat bicara menanggapi fenomena tersebut. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyayangkan perilaku oknum ASN tersebut. Semestinya ASN harus memberi contoh baik bagi masyarakat.

"Karena bagaimanapun juga ASN adalah tokoh di wilayahnya masing-masing. Saya berharap rekan-rekan ASN bisa memberi contoh baik di masyarakat," tandas Huda.

Huda kemudian meminta kepada Inspektorat DIY untuk memanggil ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi atas perbuatan yang dilakukannya. Hal itu memungkinkan sebab di dalam video yang beredar tersebut, pelat kendaraan dinas telah terpampang dengan jelas. Sehingga pelacakan dapat segera dilakukan.
Jika memang ditemui pelanggaran, maka yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.

"Tentu bisa dilacak dengan mudah dan dilakukan klarifikasi. Jika benar ditemukan asn melakukan hal tersebut saya minta inpektorat memberikan sanksi sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku," paparnya. (tro)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Selasa 22 Juni 2021, halaman 05.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved