Polres Gunungkidul Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan yang Lakukan Aksinya Lebih dari Sekali
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul meringkus dua pelaku yang disebut melakukan percobaan pembunuhan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul meringkus dua pelaku yang disebut melakukan percobaan pembunuhan.
Adapun percobaan dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan korbannya seorang perempuan bernama RC (23). Ia merupakan warga asal Tanjungsari.
Baca juga: Cabor Sambo DIY Akan Gelar Kerjuda Untuk Kali Pertamanya
"Korban diketahui bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan di Wonosari," jelas Riyan pada wartawan, Kamis (17/06/2021) lalu.
Awalnya, korban mengalami serangan pertama pada 17 April 2021 pagi saat hendak berangkat kerja.
Saat itu, ia dilukai dengan benda tajam oleh orang yang tak dikenal di sekitar Jalan Baron, wilayah Wonosari.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Namun ketika proses pendalaman dilakukan, Riyan mengatakan korban kembali mendapat serangan pada 5 Mei 2021 pagi, tak jauh dari lokasi pertama.
"Saat itu ia ditabrak dengan mobil ketika mengendarai sepeda motor dengan adiknya," ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, aparat berkeyakinan bahwa nyawa korban tengah diincar.
Riyan juga mengungkapkan bahwa pelaku memiliki keterkaitan dengan korban, berdasarkan pendalaman yang dilakukan.
Setelah beberapa waktu, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh aparat. Keduanya adalah RSB (38) dan RST (32), warga asal Gedangsari.
"Keduanya juga sudah mengakui telah melakukan aksi tersebut pada korban," kata Riyan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alvin mengatakan apa yang dilakukan kedua pelaku tergolong percobaan pembunuhan. Sebab mereka sudah merencanakan aksinya.
Rencana sudah disusun sejak 13 April 2021, beberapa hari sebelum aksi pertama dilakukan.
Menurutnya, kedua pelaku sudah mengamati korban, termasuk membuntutinya saat pulang kerja.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Melejit, Tempat Wisata Terancam Tutup, Ini Penjelasan Pemda DIY
"Jadi mereka sudah mengetahui jam pulang kerja korban, lewat jalan mana, serta menentukan lokasi yang aman untuk beraksi," jelas Iradat.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan, baik dari pelaku maupun korban. Mulai dari pakaian yang dikenakan hingga kendaraan dan benda tajam yang digunakan saat beraksi.
Riyan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 351 KUHP. Pasal ini berisi tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.(alx)