Kabupaten Sleman

Satpol-PP Sleman Dalami Video Kerumunan Orang Joget Bareng yang Viral

Video diduga diambil dari even cosplay dan budaya populer Jepang yang diadakan Minggu, (13/6/2021). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Video orang berkerumun dan joget bareng viral di media sosial.

Lokasi joget bareng yang terlihat tanpa jaga jarak itu, diduga di Sleman City Hall (SCH), Kabupaten Sleman.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat memastikan, segera menindaklanjuti video tersebut. 

"Sedang kami kroscek dulu. Kita lihat situasi laporan dari rekan yang ke sana. Masih kami konfirmasi dulu, bener enggak," terang Plt Kepala Satpol-PP Sleman, Susmiarto, dihubungi, Kamis (17/6/2021). 

Baca juga: Dinkes Sleman Susun Strategi Vaksinasi Covid-19 Bagi Disabilitas dan ODGJ 

Susmiarto menjelaskan, kegiatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu untuk menekan laju penyebaran COVID-19, minimal menerapkan 5 M, yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. 

Sesuai ketentuan, agar bisa saling menjaga jarak, maka kapasitas ruang juga harus diatur.

Apabila itu tidak bisa dipenuhi, maka kegiatan seharusnya tidak diperbolehkan.

Disinggung izin kegiatan, Susmiarto mengatakan kegiatan tersebut mungkin saja sudah ada izinnya, tapi bukan kepada jajarannya, melainkan satgas penanganan COVID-19.

Baca juga: Bulan Mei ke Juni, Muncul 12 Klaster COVID-19 di Sleman, 1.931 Orang Terpapar 

Pihaknya mengaku akan mendalami kejadian yang viral tersebut.

Apabila terbukti melanggar maka sesuai aturan, ada sanksi. 

"Sanksinya sesuai mekanisme. Misalnya teguran, tertulis, dan penutupan. Kan gitu, tahap-tahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya, begitu. Apalagi protokol kesehatan udah ada peraturannya," ujar Susmiarto. 

Pihaknya mengaku berpedoman pada aturan PPKM Mikro.

Di mana kegiatan sosial kemasyarakatan sebenarnya sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan.

Tapi harus ada pembatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved