CPNS 2021

Kejaksaan RI Buka 17 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S2, Simak Jurusan yang Dibutuhkan!

Kejaksaan RI memberikan kesempatan bagi para pemuda dan pemudi di Tanah Air dengan membuka 17 formasi untuk seleksi CPNS 2021

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

10. Pengawal Tahanan/Narapidana 494 formasi
- SMA Sederajat

11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 formasi
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil

12. Ahli Pertama Perencana 37 formasi
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen

13. Ahli Pertama Penerjemah 5 formasi
- S1 Bahasa Inggris
- S1 Bahasa Mandarin

14. Ahli Pertama Peneliti 3 formasi Jurnalis 2 formasi
- S2 Ilmu Hukum
- S2 Imu Sosial

15. Jurnalis
- D3 Komunikasi
- D3 Sosial Politik

16. Tenaga Kesehatan 10 formasi
- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut
- 1 Formasi Spesialis Anak
- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum
- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf
- 1 Formasi Spesialis Forensik
- 1 Formasi Spesialis Kandungan
- 1 Formasi Spesialis Mata
- 1 Formasi Spesialis Radiologi
- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik
- 1 Formasi Spesialis THT

17. Pengadministrasi Penanganan Perkara 496 Formasi
- SMA Sederajat

Alur Sistem Seleksi CPNS

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved