Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi dari 10 Tahun Menjadi 4 Tahun, Ini Kata Hakim
Jaksa Pinangki Sirna Malasati divonis hukuman penjara atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
TRIBUNJOGJA.COM - Hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dikurangi, dari sebelumnya 10 tahun penjara kini menjadi empat tahun kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Jaksa Pinangki.
Dilansir Antara, putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (14/6/2021).
Baca juga: Minta Keringanan Hukuman Atas Tuntutan 4 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim
Baca juga: Dokter Olivia Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Selama Satu Tahun, Lebih dari Rp 100 Juta
Hal itu setelah pihak jaksa Pinangki mengajukan banding atas vonis hakim sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasati divonis hukuman penjara atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. "Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.
"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.
Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Tiga Istilah Dalam Kasus Djoko Tjandra di Sidang Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo & Jaksa Pinangki
Baca juga: Ini Bantahan Jaksa Pinangki Soal Dakwaan JPU Tentang Uang 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.