Nasional
Minta Keringanan Hukuman Atas Tuntutan 4 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim
Jaksa Pinangki meminta keringanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus kepengurusan Fatma Mahkamah Agung soal kasus Djoko Tjandra
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta keringanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus kepengurusan Fatma Mahkamah Agung terkait kasus Djoko Tjandra.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/1/2021) siang tersebut, Jaksa Pinangki bahkan meneteskan air mata saat menyampaikan permohonannya.
“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," ucap Pinangki.
"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.
Sebelum menyampaikan permohonan keringanan hukuman, Hakim Ketua IG Eko Purwanto mengumumkan penetapan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaaan putusan.
“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021.
Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Eko, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Jual Mobil dengan Harga Murah Diringkus Polres Klaten
Baca juga: Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
Setelah itu, terdakwa Pinangki menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Mendengar permintaan dari terdakwa, hakim kemudian mengatakan hal itu sudah terangkum dalam nota pembelaan atau pleidoi Pinangki.
Dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Namun, dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang hari ini, tiga tuduhan itu dibantah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki: Saya Tetap Merasa Bersalah dan Tidak Pantas...