Kriminalitas
Pelaku Penipuan Berkedok Jual Mobil dengan Harga Murah Diringkus Polres Klaten
Tiga pelaku penipuan online berhasil memperdaya korbannya hingga Rp100 juta.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Gerombolan pelaku penipuan online yang menjerat seorang warga Klaten berhasil diungkap oleh tim gabungan dari jajaran Polres Klaten dan Polsek Jatinom.
Tiga pelaku penipuan online yang diketahui berinisial DI (24), F (22) dan MK (25) berhasil memperdaya korbannya hingga Rp100 juta.
Dua pelaku F dan MK saat ini telah berada di sel Mapolres Klaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun DI berstatus narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan saat ini masih menjalani hukuman di dalam penjara yang berada di daerah Kalimantan Timur.
Baca juga: Pernah Tertipu Pengganda Uang, Pembuat Uang Palsu di Semin Ngaku Ingin Balas Dendam
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur itu berpura-pura menawarkan satu unit mobil dengan harga murah kepada calon korbannya melalui aplikasi perpesanan.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan niat busuknya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika kejadian penipuan online tersebut terjadi pada Minggu 3 Januari 2021.
"Penipuan ini dengan modus menggunakan sebuah aplikasi perpesanan untuk mengelabui korban dengan menawarkan mobil harga murah. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku berada di luar pulau Jawa," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021).
Kasatreskrim mengatakan jika kejadian penipuan itu bermula pada Minggu (3/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban sedang makan di sebuah warung angkringan di Jalan Raya Jatinom, Klaten bersama dua orang temannya. Ketika sedang asik makan angkringan, tiba-tiba korban menerima pesan melalui sebuah aplikasi perpesanan yang masuk di telepon genggam miliknya.
Pesan itu ia terima dari seseorang yang belum dikenal oleh korban.
Adapun isi pesan itu yakni menawarkan satu unit mobil dengan harga murah dengan alasan bahwa mobil tersebut milik dari adik si pelaku.
"Korban pun merasa tergiur dan merasa yakin karena pelaku juga memperlihatkan foto BPKB dan STNK mobil tersebut," ujar Kapolsek Jatinom, AKP Prawito menambahkan di sela-sela jumpa pers tersebut.
Menurutnya, setelah tercapai kesepakatan harga, korban lalu menyetorkan uang pembelian mobil sebesar Rp 100 juta melalui sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di daerah Jatinom.
Pertama korban menstransfer uang sebesar Rp50 juta dan lima menit kemudian korban kembali menstransfer lagi Rp50 juta.