Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya
Skema penghitungan gaji PNS terbaru tersebut nantinya dimungkinkan akan berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap golongan PNS
TRIBUNJOGJA.COM - Formula penghitungan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan akan mengalami sedikit perubahan.
Skema penghitungan gaji PNS terbaru tersebut nantinya dimungkinkan akan berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap golongan PNS.
Satu perubahan di antaranya adalah komponen gaji akan disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru 2021, Rincian Gaji Pokok Tiap Golongan Serta Skema Tunjangannya
Baca juga: Kisaran Gaji Pokok PNS Tiap Golongan dan Tunjangannya, Mulai Lulusan SD hingga S3
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan.
"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono.
Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Jumlahnya, paling kecil Rp 1,5 juta per bulan, itu untuk gaji golongan I-a yang paling rendah.
Sementara golongan paling tinggi yaitu untuk golongan IV-e per bulannya gaji PNS bisa mencapai Rp 5,9 juta.

Hal itu membuat ada kemungkinan gaji PNS akan lebih tinggi dari saat ini.
Semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.
"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," kata dia.
Meski begitu, Paryono menyebut belum tentu formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku tahun depan.
Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.
Sedangkan untuk jenis tunjangan bagi PNS, direncanakan juga akan disederhanakan.
Hal itu lantaran selama ini jenis tunjangan PNS dinilai terlalu banyak.
Baca juga: Berikut GAJI PNS Golongan I hingga IV, Lulusan SMA, D3, S1 Hingga S3
Baca juga: CPNS/PPPK 2021 Kota Padang Buka 606 Formasi, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangannya
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Kisaran Besaran Gaji PNS
Mengutip dari kompas.com, besaran gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
( tribunjogja.com/ kompas.com)