Kabupaten Sleman
Mulai 14 Juni 2021, Setiap Kalurahan di Sleman Wajib Punya Selter COVID-19
Mulai berlaku tanggal 14 Juni, setiap Kalurahan di Sleman harus menyediakan selter dengan pembiayaan dari APBKel.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengintruksikan seluruh Kalurahan membentuk selter COVID-19.
Kebijakan yang tertuang dalam Inbup nomor 14/2021 ini bukan perkara mudah.
Jauh sebelum Intruksi ini diterbitkan, sejumlah kalurahan di Bumi Sembada sebenarnya sudah membentuk selter namun selama ini kondisinya tidak terpakai.
Sebab, pasien lebih mengandalkan selter Kabupaten, yang dianggap lebih siap maupun isolasi mandiri.
Penewu Pakem, Suyanto mengatakan, sebelum ada instruksi Bupati itu, lima Kalurahan di Kapanewon Pakem semuanya sudah menyediakan selter.
Baca juga: Ketersediaan Bed Kritikal COVID-19 di Sleman Makin Sedikit
Misalnya, Kalurahan Hargobinangun biasanya selter menggunakan gedung wisma Sembada.
Kalurahan Pakembinangun memakai Hotel Parangsari.
Harjobinangun dengan gedung Medika dan selter di Kalurahan Candibinangun serta Purwobinangun menggunakan barak pengungsian.
Selter tersebut selama ini diakuinya belum terpakai.
"Sejak dulu kami sudah menyiapkan. Sebelum ada perintah ini. Hanya memang belum dipakai," kata dia, Sabtu (12/6/2021).
Suyanto mengatakan, selter di Kalurahan selama ini tidak dipakai karena dua selter milik Kabupaten.
Yaitu di Rusunawa Gemawang dan Asrama haji masih cukup memadai sehingga selter Kalurahan dibiarkan kosong.
Di samping itu, warga lebih banyak Isolasi mandiri.
Setelah inbup diterbitkan, pada Senin (14/6/2021) besok, pihaknya mengaku akan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah untuk mengaktifkan kembali selter di Kalurahan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Identifikasi Soal Munculnya Klaster - Klaster Penularan di Sleman
Ia menilai, ketika selter di Kalurahan diaktifkan bukan hanya persoalan menggunakan tempat/gedung saja.
Tetapi harus memikirkan juga bagaimana menyiapkan tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan maupun petugas pengawas atau piket.
"Semua itu kan membutuhkan pembiayaan. Tidak hanya sekedar menyiapkan tempat saja. Sumber daya dan sumber dana, harus siap. Ini yang perlu dikordinasikan," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 14/2021 tentang pembentukan selter COVID-19 tingkat Kalurahan di masa pandemi.
Selter dibentuk sebagai langkah antisipasi, kesiapan, sekaligus keterlibatan Kalurahan dalam upaya menghadapi lonjakan kasus di wilayah setempat.
"Selter di Kalurahan ini sebagai wujud dari kesiapan Kalurahan untuk antisipasi (covid). Sehingga kesan selama ini, semua manajemen ada di Kabupaten, tidak seperti itu. Kalurahan harus jalan. Targetnya semua Kalurahan harus bisa menyediakan selter," kata Sekda Sleman, Harda Kiswaya.
Menurutnya, dalam Inbup yang mulai berlaku tanggal 14 Juni itu, mengharuskan setiap Kalurahan menyediakan selter dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel).
Meski demikian, masyarakat juga diperbolehkan berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan Selter.
Pengelolaan selter meliputi gedung, sarana prasarana pendukung, logistik bagi penghuni maupun petugas, kemudian Sumber daya manusia yang meliputi tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas.
Baca juga: Tingkatkan Imunitas Tubuh, Dinkes Sleman Inisiasi Program Segar Manja
Nantinya, semua pasien positif dengan asimptomatik (gejala ringan) di Isolasi di selter kelurahan.
Isolasi mandiri diizinkan apabila pasien positif bergejala ringan dan di rumahnya memiliki fasilitas memadahi.
Yaitu, ruang kamar dan kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
Kemudian, selter milik Kabupaten hanya digunakan ketika selter tingkat Kalurahan tidak cukup untuk menampung pasien.
Sebenarnya kebijakan tiap Kalurahan harus memiliki selter sudah lama dirancang di Sleman.
Namun selama ini belum terealisasi sepenuhnya. Masih banyak Kelurahan yang belum memiliki selter.
Menurut Harda, hal itu terjadi karena masih ada Kalurahan yang ragu-ragu.
Sebab, memiliki anggaran terbatas.
"Tidak semua desa kaya. Tapi kalau sekarang sudah ditegaskan harus punya," ujar dia.
Harda mengatakan, Intruksi ini akan disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada semua Kapanewon pada Senin (14/6/2021) esok.
Harapannya, agar bisa langsung diteruskan ke Kelurahan.
Nantinya, Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi.
Apabila ada Kalurahan yang belum memiliki selter maka akan diurai kendalanya apa.
Baca juga: Temuan Kasus Covid-19 di Sleman Tinggi, Bupati Kustini: Jangan Lengah, Jangan Bosan Prokes!
Apabila memang tidak memiliki ruangan atau gedung, maka didorong untuk menyewa rumah.
Jika memang di wilayahnya tidak ada rumah yang bisa disewa, maka sementara akan dibackup oleh selter yang dibiayai oleh APBD.
Kendati demikian, tiap Kalurahan tetap didorong agar bisa menyediakan selter mandiri.
Menurut Harda, jumlahnya tidak harus banyak, 4 sampai 5 kamar sudah cukup.
"Yang penting fasilitas di dalamnya lengkap. Ada kamar mandi dalam. Itu intinya," kata dia.
Di samping harus menyediakan selter,-- sebagai langkah antisipasi melonjaknya kasus penularan-- tiap Kalurahan di Sleman juga diharuskan membentuk satgas linmas untuk penanganan COVID-19.
Satgas ini diperintahkan berkeliling, mengunjungi wilayah masing-masing untuk menjaga Protokol Kesehatan di masyarakat. ( Tribunjogja.com )