Kritik Ketua YLBHI Asfinawati : Kemenpan RB Tak Punya Otoritas Menilai Ada Tidaknya Pelanggaran HAM

Kritik Ketua YLBHI Asfinawati : Kemenpan RB Tak Punya Otoritas Menilai Ada Tidaknya Pelanggaran HAM

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tidak hadirnya pimpinan KPK atas panggilan Komnas HAM terkait dengan tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN mendapatkan kritik dari banyak pihak.

Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Asfinawati mengkritik keras pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung pimpinan KPK tak menghadiri panggilan Komnas HAM.

Menurut Asfinawati, pernyataan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo menggambarkan siapa aktor di balik pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernyataan Tjahjo Kumolo membuat semakin jelas peta siapa aktor di balik pelemahan KPK.

Tidak mungkin Tjahjo tidak tahu Undang-Undang. Karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan Kemenpan RB," sebut Asfinawati kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Menurut Asfinawati, Tjahjo tidak tepat memberikan pernyataan tersebut.

Sebab, Kemenpan RB tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu kejadian memiliki muatan pelanggaran HAM atau tidak.

"Kemenpan RB tidak punya otoritas menilai ada tidaknya pelanggaran HAM. Otoritas itu ada di Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," terangnya.

Baca juga: KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sipil Ikut Bersuara Lawan Upaya Penggembosan KPK

Asfinawati menegaskan bahwa penyataan Tjahjo sarat kepentingan.

Sebab Kemenpan RB menjadi lembaga yang turut terlibat dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menyebut bahwa pernyataan Tjahjo tentang KPK dan Komnas HAM perlu diselidiki lebih lanjut.

"Kemenpan RB kan ikut dalam (pengadaan) TWK. Jadi (ada) konflik kepentingan," kata dia.

"Patut diselidiki lebih lanjut apa kepentingan Tjahjo sampai mengeluarkan pernyataan melawan Undang-Undang," sambungnya.

Diketahui Pimpinan KPK memilih tidak datang memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, kemarin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved