Tanggapi Gugatan Soal Pilkada 2020, KPU Gunungkidul Akan Berkoordinasi dengan KPU Pusat
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menuturkan koordinasi perlu dilakukan agar ada keputusan yang tepat dalam menanggapi gugatan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Menurutnya, KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara Pilkada telah melakukan pelanggaran.
Dasar gugatan Kelick adalah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kedua lembaga tersebut memutuskan KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus.
"Keputusan itu menyatakan KPU Gunungkidul melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Saat proses verifikasi dukungan untuk jalur perseorangan Pilkada waktu itu, KPU Gunungkidul menyatakan Kelick dan pasangannya Yayuk Kristyawati tak lolos. Sebab jumlah dukungan tak mencapai batas minimal.
Gugatan pun sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari sejak pekan lalu.
Ia menyatakan akan terus menggugat haknya tersebut.
"Saya tidak asal menggugat karena punya dasar kuat, sudah disiapkan semua," kata Kelick. (*)
