Tanggapi Gugatan Soal Pilkada 2020, KPU Gunungkidul Akan Berkoordinasi dengan KPU Pusat
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menuturkan koordinasi perlu dilakukan agar ada keputusan yang tepat dalam menanggapi gugatan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul digugat oleh Kelick Agung Nugroho, salah satu bakal calon Bupati dari jalur perseorangan.
Adapun gugatan terkait dengan proses pencalonan saat Pilkada 2020 lalu.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun ia tak bisa memutuskan sendiri.
"Perlu ada koordinasi yang intens dengan KPU RI terkait hal ini," kata Hani pada wartawan, Selasa (08/06/2021).
Ia menjelaskan, koordinasi perlu dilakukan agar ada keputusan yang tepat dalam menanggapi gugatan tersebut.
Termasuk membahas strategi saat proses pengadilan nantinya.
Terkait dengan keberatan Kelick, Hani menilai pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi dan instruksi pusat.
Sebab sudah ada aturan baku yang wajib diikuti KPU sebagai penyelenggara.
"Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada saat Pilkada lalu," ujarnya.
Meski begitu, Hani menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Terutama bertanggungjawab atas kinerja yang dilakukan selama Pilkada lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kelick Agung Nugroho mengajukan gugatan ke KPU Gunungkidul.
Gugatan yang diajukan berupa perdata dan pidana.
"Gugatan perdata yang diajukan senilai Rp40 miliar, sedangkan gugatan pidana ditujukan pada 5 komisioner KPU Gunungkidul," kata Kelick pada Minggu (06/06/2021) lalu.
Ia mengklaim telah dirugikan dan kehilangan hak konstitusi sebagai warga negara.
