Rekonstruksi Kasus Sate Sianida: Tersangka NA Menangis hingga Bandiman yang Telah Maafkan Pelaku
Dalam reka ulang peristiwa tersebut, tersangka NA tampak terisak menangis saat memeragakan beberapa adegan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus sate beracun sianida, di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).
Dalam reka ulang peristiwa tersebut, tersangka NA tampak terisak menangis saat memeragakan beberapa adegan.
Seperti diketahui, NA merupakan tersangka yang mengirimkan paket sate beracun sianida hingga akhirnya menewaskan seorang bocah berinisial NFP di Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, memaklumi apa yang dirasakan oleh tersangka.
Maka dari itu, saat rekonstruksi pun, tersangka selalu didampingi oleh anggota polwan.
"Ya mungkin dia tidak biasa di situasi seperti ini, kami maklumi tidak biasa di tempat seperti ini, sehingga terlihat tidak nyaman," ujarnya usai menjalankan rangkaian rekonstruksi.
Baca juga: Keluarga Pengirim Sate Maut Bertemu Pengemudi Ojol, Penasehat Hukum Bakal Ungkap Fakta di Pengadilan
Baca juga: Datang Langsung dari Majalengka, Orangtua NA, Pengirim Paket Sate Beracun Minta Maaf ke Bandiman
Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan.
Ayah korban, Bandiman, pun turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, dan rekonstruksi berjalan dengan lancar.
AKP Ngadi mengatakan ada sekitar 35 adegan yang ditunjukkan dalam rekonstruksi tersebut, yang awalnya direncanakan hanya 27 adegan.
"Ada tambahan adegan yang belum tercover. Namun sudah kami lakukan. Sehingga totalnya 35 adegan. Tambahan adegan itu mulai dari tersangka membeli racun secara online, mencampurkan racun (Kalium Sianida) ke bumbu sate lalu tersangka membuang sisa racun dan juga membuang baju gamis yang dikenakan saat kejadian," urainya.

Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka asal Majalengka, Jawa Barat itu.
Sisanya dilakukan oleh ayah korban, sementara pemeran ibu dan anak-anak keluarga korban diperankan oleh personel Satreskrim Polres Bantul.
Namun saksi lainnya yakni T yang merupakan target dari Nani, tidak bisa hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Sebelumnya kami sudah mengundang saksi T dan istrinya. Sudah kami beri undangan dan tidak datang, mungkin lagi ada keperluan sehingga pakai pengganti," kata dia.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bantul masih menetapkan NA menjadi tersangka tunggal.
Sementara sosok R yang disebut-sebut menyarankan Nani untuk memberikan racun pada makanan dan mengirimkan ke target akan ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"R setelah gelar perkara nanti akan ditetapkan sebagai DPO," terangnya.
Baca juga: FAKTA Terbaru Pengirim Paket Sate Beracun Sianida, Ini Alasan NA Ngaku Nikah Siri dengan Aiptu T
Baca juga: Berawal dari Postingan Status WhatsApp, Foto NA Pengirim Sate Beracun Pakai Daster Beredar Viral
Ayah korban maafkan tersangka
Bandiman, ayah dari korban NFP, turut hadir dalam reka ulang peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu Bandiman terlihat tetap tenang dan aktif dalam saat menjalani rekonstruksi, meski berhadapan langsung dengan tersangka, NA.
Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.
Saat diwawancara usai rekonstruksi, Bandiman menjelaskan bahwa pihaknya sudah memaafkan NA.
"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran," ujarnya.

Bandiman mengatakan bahwa keluarganya telah mendapatkan permintaan maaf dari NA, walaupun permintaan maaf itu tidak secara langsung, dan hanya berupa surat.
Dari Bandiman sendiri juga telah membalas surat permintaan maaf tersebut.
Surat yang ditulis tangan oleh Bandiman berisikan :
"Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (NA) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya NFP, sehingga mengakibatkan meninggalnya anak saya.
Namun demikian dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sekeluarga tetap menuntut proses hukum harus tetap berjalan dan tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan kami sekeluarga sesuai dengan perbuatan yang telah anda lakukan,"

Perihal surat tersebut, Bandiman kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke kepolisian.
"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan, dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
Adapun NA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
( Tribunjogja.com / santo ari )