Rekonstruksi Kasus Sate Sianida: Tersangka NA Menangis hingga Bandiman yang Telah Maafkan Pelaku
Dalam reka ulang peristiwa tersebut, tersangka NA tampak terisak menangis saat memeragakan beberapa adegan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Sementara sosok R yang disebut-sebut menyarankan Nani untuk memberikan racun pada makanan dan mengirimkan ke target akan ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"R setelah gelar perkara nanti akan ditetapkan sebagai DPO," terangnya.
Baca juga: FAKTA Terbaru Pengirim Paket Sate Beracun Sianida, Ini Alasan NA Ngaku Nikah Siri dengan Aiptu T
Baca juga: Berawal dari Postingan Status WhatsApp, Foto NA Pengirim Sate Beracun Pakai Daster Beredar Viral
Ayah korban maafkan tersangka
Bandiman, ayah dari korban NFP, turut hadir dalam reka ulang peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu Bandiman terlihat tetap tenang dan aktif dalam saat menjalani rekonstruksi, meski berhadapan langsung dengan tersangka, NA.
Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.
Saat diwawancara usai rekonstruksi, Bandiman menjelaskan bahwa pihaknya sudah memaafkan NA.
"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran," ujarnya.

Bandiman mengatakan bahwa keluarganya telah mendapatkan permintaan maaf dari NA, walaupun permintaan maaf itu tidak secara langsung, dan hanya berupa surat.
Dari Bandiman sendiri juga telah membalas surat permintaan maaf tersebut.
Surat yang ditulis tangan oleh Bandiman berisikan :
"Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (NA) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya NFP, sehingga mengakibatkan meninggalnya anak saya.
Namun demikian dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sekeluarga tetap menuntut proses hukum harus tetap berjalan dan tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan kami sekeluarga sesuai dengan perbuatan yang telah anda lakukan,"

Perihal surat tersebut, Bandiman kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke kepolisian.
"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan, dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
Adapun NA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
( Tribunjogja.com / santo ari )