Proses dan Tahapan Pengembalian Biaya Haji bagi Calon Jemaah yang Batal Berangkat ke Tanah Suci

Proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.

Editor: Muhammad Fatoni
STR / AFP
Sebuah foto yang rilis oleh Kementerian Media Saudi pada 30 Juli 2020 menunjukkan jemaah haji berdoa di Gunung Arafat, juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma (Gunung Belaskasih), sebelah tenggara kota suci Mekah, selama puncak haji haji di tengah pandemi COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI telah memastikan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia, pada musim ibadah haji tahun 2021 ini.

Para calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat ke tanah suci pun diperkenankan bila ingin menarik kembali setoran pelunasan biaya haji. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.

Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Isi Lengkap Surat Dubes Arab Saudi kepada Puan Maharani, Klarifikasi soal Kuota Haji Indonesia

Baca juga: Sudah Kedua Kalinya 253 Calon Jemaah Haji Kulon Progo Tunda Keberangkatan Ibadah Haji 2021

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.

Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.

Ilustrasi menunaikan ibadah haji di Mekah. Kenali perbedaan rukun dan wajib haji
Ilustrasi menunaikan ibadah haji di Mekkah. (Ilustrasi (© getty images))

Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan haji.

Berikut prosedur lengkapnya:

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Kemenag Batalkan Keberangkatan Jemaah

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 2021 ini.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021) siang.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok.Humas Kemenag RI)

Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.

Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Sebelumnya, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali telah mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi.

"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi dan belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait masalah kuota ataupun teknis operasional lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021," kata Endang kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Sebanyak 3.116 Calon Jemaah Haji di DIY Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Baca juga: Soal Kuota Haji untuk Jemaah Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Agama RI

Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia sebelumnya terus melakukan persiapan.

Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, dan penyiapan dokumen perjalanan.

Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.

"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi," ucapnya.

"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," kata Yaqut.

Izin Hanya untuk 11 Negara

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya juga telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.

Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Meskipun larangan masuk telah dicabut, para pelancong masih memerlukan prosedur karantina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembilan Hari Proses Pengembalian Setoran Dana Jemaah Haji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved