Sudah Kedua Kalinya 253 Calon Jemaah Haji Kulon Progo Tunda Keberangkatan Ibadah Haji 2021
Sebanyak 253 calon jemaah haji asal Kabupaten Kulon Progo kembali menunda keberangkatan untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 253 calon jemaah haji asal Kabupaten Kulon Progo kembali menunda keberangkatan untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Menyusul adanya informasi yang disampaikan secara resmi oleh Kemenag RI.
Kepala Kemenag Kulon Progo, Ahmad Fauzi mengatakan ratusan calon jemaah haji yang batal berangkat itu merupakan calon jemaah haji pada 2020 lalu.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan DW Pemuda Asal Kota Yogyakarta
Sehingga tahun ini, kedua kalinya mereka batal menunaikan ibadah haji akibat adanya pandemi Covid-19.
"Karena semestinya yang berangkat tahun ini adalah jemaah yang berangkat tahun 2020 lalu tapi tertunda karena pandemi," katanya, Jumat (4/6/2021).
Fauzi menyampaikan dari 253 calon jemaah haji itu, ada tiga orang yang meninggal dunia namun dua orang diantaranya sudah mengajukan pelimpahan porsi ke anaknya.
Selain itu, ada juga lima calon jemaah haji yang mencabut biaya pelunasan.
Namun demikian, mereka masih berhak untuk berangkat dengan syarat melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penundaan ini maka berdampak pada antrean keberangkatan calon jemaah haji.
Di Kulon Progo ada sebanyak 12.000 orang yang masuk dalam daftar tunggu sehingga mereka diperkirakan akan berangkat ke tanah suci pada 2052 mendatang.
Padahal Kemenag Kulon Progo juga telah mengadakan pembinaan dan sosialisasi kepada calon jemaah haji di wilayahnya terkait skema penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan berbagai pembatasan yang ketat.
Sebab keselamatan jiwa merupakan aspek yang wajib diutamakan.
Baca juga: Sebanyak 1.150 Calon Jemaah Haji di Klaten Kembali Batal Berangkat ke Tanah Suci
Sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Karena faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi faktor utama.
Namun kebanyakan dari mereka merasa sulit untuk bisa menjalankannya dengan nyaman.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik semoga ujian adanya Covid-19 ini segera usai," ucapnya. (scp)