Headline
Tak Semua Pelanggan 450 VA Terima Bantuan, Pemerintah Pilah Penerima Listrik Berubsidi
Tahun depan, tak semua pelanggan listrik 450 VA menerima subsidi listrik.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pada 2022 mendatang tak semua pelanggan listrik 450 VA menerima subsidi listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.
"Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memilah Rumah Tangga (RT) 450 VA, sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu," ungkap Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (3/6/2021).
Dia melanjutkan, nantinya yang berhak menerima subsidi hanyalah kelompok pelanggan yang memang dinyatakan berhak sesuai kondisi di lapangan. Untuk sementara waktu, data yang bakal digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Verifikasi kondisi pelanggan akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengacu pada data yang termuat dalam DTKS.
"Ini sedang berjalan, laporan PLN proses pemadanan (data) selesai Juni dalam rangka menjalankan reformasi subsidi listrik," ujar Rida.
Dia pun memastikan hal ini juga telah di bahas bersama Badan Anggaran DPR RI dan ditargetkan terlaksana pada 2022. Selain pemilahan data pelanggan, subsidi listrik juga ditargetkan bakal mengalami perubahan skema di mana subsidi bakal diberikan langsung ke pelanggan.
"Yang sekarang berjalan adalah subsidi komoditi atau subsidi tarif, ke depannya subsidinya akan langsung ke orangnya," ujar Rida.
Nantinya subsidi listrik bakal menjadi satu bagian dengan bantuan sosial lain, meliputi subsidi listrik, subsidi LPG, subsidi pupuk dan lainnya. Adapun, merujuk data Kementerian ESDM, golongan daya 450 VA mencapai 24,49 juta. Dari jumlah tersebut sekitar 9,3 juta pelanggan masuk dalam DTKS. Sedangkan 15,19 juta pelanggan tidak masuk dalam DTKS.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemilahan data pelanggan diharapkan mampu menekan subsidi listrik. Apalagi, dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 usulan subsidi listrik mencapai Rp61,83 triliun, di mana jumlah tersebut belum memasukkan data untuk pemilahan pelanggan atau berlaku untuk semua pelanggan golongan 450 VA.
"Apabila dilakukan evaluasi pisahkan pelanggan 450 VA yang tidak masuk data terpadu DTKS, subsidi bisa diturunkan jadi Rp39,5 triliun," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/6/2021).
Masih sulit
Dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM itu, anggota Komisi VII DPR RI, Sartono mempertanyakan rencana penyesuaian tarif listrik yang akan dilakukan pemerintah pada kuartal ketiga tahun 2021 ini. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit.
“Disebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian tariff listrik mengikuti harga keekonomian yang ada. Apakah kebijakan ini tepat. Mengingat situasi saat ini, dalam masa transisi, karena masyarakat masih dalam kesulitan,” ujar Sartono, dikutip dari laman resmi DPR.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, perlu juga untuk melihat kemampuan APBN. Di mana, subsidi negara masih diperlukan untuk meningkatkan daya ungkit masyarakat. Ia berharap agar rencana tersebut ditinjau kembali, mengingat dampak pandemi masih sangat dirasakan masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Nurhasan Zaidi juga mempertanyakan skema penggunaan DTKS, yang menurutnya selama ini masih carut marut. Tidak jarang orang yang sudah meninggal, namanya masih tercantum dalam DTKS, orang-orang yang ekonominya sudah meningkat masih terdata tidak mampu.
Sementara banyak orang yang membutuhkan namun tidak mendapat subsidi. Menurutnya ini menjadi catatan penting yang harus segera disikapi, agar anggaran negara tepat sasaran.
“Jangan sampai yang berhak menerima malah tidak menerima, sementara yang tidak berhak malah menerima subsidi,” ujarnya. (ktn/tribunjogja.com)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat (04 Juni 2021) halaman 08.