Kriminalitas
Polres Sleman Sita 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional
Sabu 4 kilogram yang berhasil disita itu, didatangkan ke pulau Jawa dari China melalui Malaysia.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Hasil pengembangan dari ketiga orang tersebut, petugas mengamankan FH (42) warga Malang, Jawa Timur.
Ia diduga sebagai pelaku yang memerintahkan para kurir itu untuk mengirim barang haram ke wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satu kali pengiriman, mereka (para kurir) akan mendapatkan uang imbalan.
"Untuk awal satu pengiriman, mereka mendapat uang Rp 25 juta. Ketika sabu-sabu berhasil diedarkan, maka akan diberi tambahan lagi," ungkap Ronny.
Pengungkapan kasus ini tergolong cukup besar.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 4.012 kilogram atau setara dengan Rp 4,8 Miliar.
Lalu, 4 buah bong atau alat hisap, kompor sabu dan pipet kaca dan tiga handphone.
Bahkan, petugas juga menyita dua pucuk pistol berjenis airgun dan senjata rakitan.
Hasil penyidikan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda sedikitnya Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga: Bukannya Berantas Narkoba, Lima Polisi di Polrestabes Surabaya Ini Malah Pesta Sabu di Kamar Hotel
Kemudian disangka juga melanggar pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini masih terus digali, telusuri dan dikembangkan.
Sebab, berdasarkan informasi dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, dibalik layar memang ada cukup besar yang memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan barang haram ke wilayah Jateng-DIY.
"Ini yang masih terus kita dalami. Dan belum akan kami ungkap, karena masih terus dilakukan pengembangan," kata Firman.
Para pelaku menurutnya sudah sering mengirimkan sabu ke Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Tidak hanya sekali.
Bahkan, pengiriman dilakukan juga sampai ke Jakarta. ( Tribunjogja.com )