Kriminalitas

Polres Sleman Sita 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

Sabu 4 kilogram yang berhasil disita itu, didatangkan ke pulau Jawa dari China melalui Malaysia.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Satresnarkoba Polres Sleman menunjukkan empat pelaku berikut barang bukti 4 Kilogram sabu dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkoba dari sindikat internasional.

Ada empat tersangka yang ditangkap.

Tiga di antaranya berperan sebagai kurir, sementara satu orang yang memerintah pengiriman barang haram.

Dari tangan pelaku, 4 kilogram lebih sabu-sabu yang rencananya siap diedarkan di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil diamankan. 

"Perlu diketahui pengungkapan ini terbesar sejarah di DIY. Mungkin juga di Polres Jateng-DIY, baru kali ini ada pengungkapan sabu 4 kilogram lebih," kata Kasatreskoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, Kamis (3/6/2021). 

Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Daerah

Menurut dia, sindikat pengedar barang haram ini diduga merupakan jaringan internasional.

Bahkan, sabu 4 kilogram yang berhasil disita itu, didatangkan ke pulau Jawa dari China melalui Malaysia.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan. 

Diceritakan, tangkapan besar ini, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sleman dari hasil pengembangan para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.

Di mana, dari keterangan para pelaku, petugas berhasil melakukan pemetaan alur peredaran narkoba di wilayah Jateng - DIY. 

Ternyata diketahui bahwa pemasok barang haram cukup besar berasal dari Jawa Timur. 

Selanjutnya, pada Minggu tanggal 16 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan kegiatan penindakan dengan menangkap kurir yang membawa sabu-sabu di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Kurir tersebut, berinisial MA (32) dan RYA (28) keduanya adalah warga Malang, Jawa Timur.

Selang satu jam berikutnya, petugas menangkap WDP (26) warga Karang Anyar.

Ketiga orang tersebut tugasnya sebagai kurir pengantar sabu-sabu seberat 4.012 kilogram.

Baca juga: Polri Berhasil Ungkap Peredaran 2,5 Ton Narkoba, Jutaan Orang Pun Terselamatkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved