Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV 547 Aman Digunakan, Kemenkes : Vaksinasi Bisa Dilanjutkan Kembali
Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV 547 Aman Digunakan, Kemenkes : Vaksinasi Bisa Dilanjutkan Kembali
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat dihentikan penggunaanya, vaksin AstraZeneca nomor batch CTMAV 547 akhirnya dinyatakan bisa digunakan kembali.
Hal itu menyusul hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyatakan tak ada keterkaitan antara mutu Vaksin Covid-19 Astrazeneca nomor betch CTMAV547 dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil pengujian vaksin AstraZeneca nomor batch CTMAV 547 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama sejumlah instansi.
Menurutnya, proses pengujian tersebut merupakan wujud dari kehati-hatian pemerintah dalam menyediakan vaksin Covid-19.
“Pengujian ini merupakan wujud kehati-hatian pemerintah dalam menyediakan vaksin Covid-19. Dengan hasil ini maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 dalam program vaksinasi nasional bisa kembali dilanjutkan,” ujar Nadia dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Jumat (28/5/2021).
Nadia kembali menegaskan bahwa program vaksinasi nasional hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat terhadap ancaman Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan vaksin terbaik bermutu dan efektif dalam melawan virus corona.
“Vaksin AstraZeneca adalah salah satu vaksin yang paling banyak digunakan di dunia. Sehingga sudah pasti memenuhi syarat mutu dan aman digunakan," tutur Nadia.
"Jadi masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu memilih jenis vaksin tertentu, karena semua vaksin ada saat ini adalah yang terbaik” tegasnya.
Sebelumnya pada 16 Mei 2021, pemerintah sempat menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca nomor batch CTMAV 547.
Hal ini menyusul akan dilakukannya investigasi dan pengujian oleh BPOM terhadap keamanan dan efektivitas vaksin terhadap COVID-19.
Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui korelasi antara kualitas produk vaksin dan efek samping yang dilaporkan.
Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Gubernur DIY Minta Sleman dan Bantul Tingkatkan Peran Satgas COVID-19
Baca juga: Catat 29 Kasus COVID-19 Baru, Dinkes Gunungkidul Sebut Bukan Hasil Screening Wisata
Hasil Investigasi BPOM
Sebagai bentuk kehati-hatian, pada pertengahan Mei 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca batch (nomor bets) CTMAV547.
Pemberhentian sementara tersebut, mengiringi penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah dilaporkan menyebabkan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), bahkan diisukan menyebabkan kematian.
Sehingga, untuk menjaga aspek keamanan vaksin, dalam masa perhentian sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, Komisi Daerah (Komda) PP KIPI, dan organisasi terkait melakukan analisa kausalitas (hubungan sebab-akibat) penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan KIPI, antara lain riwayat penyakit penerima vaksin termasuk riwayat alergi, gejala yang dialami, hingga waktu mulai gejala dirasakan.
Sementara, untuk menjaga aspek mutu, Badan POM melakukan uji mutu berupa uji sterilitas dan toksisitas vaksin pada nomor bets yang terkait dengan dugaan menimbulkan KIPI, yaitu nomor bets CTMAV 547.
Kepala Badan POM, Penny Lukita dalam keterangan resminya pada 16 Mei 2021 mengatakan, tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apabila ada keterkaitan mutu produk dengan KIPI yang dilaporkan.
"Khususnya untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan," tegasnya.
Hasil investigasi Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547
Sebagai informasi, pengujian mutu vaksin berupa uji sterilitas dna uji toksisitas abnormal dilakukan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM).
Pada tanggal 25 Mei 2021, PPPOMN telah menerbitkan Laporan Pengujian vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dengan kesimpulan toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan.
"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin Covid-19 Astrazeneca nomor bets CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan," tulis Badan POM seperti dikutip Kompas.com melalui laman resminya, Rabu(26/5/2021).
"Untuk itu, Vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dapat digunakan kembali."
Badan POM menyatakan, senantiasa melakukan pengawasan mutu vaksin Covid-19 pada saat sebelum diedarkan dengan penerbitan lot release dan saat di peredaran dengan melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara periodik.
Badan POM bersama Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Vaksin AstraZeneca CTMAV 547 Bisa Digunakan Kembali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Investigasi BPOM: Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Dapat Digunakan Kembali