Yogyakarta

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Gubernur DIY Minta Sleman dan Bantul Tingkatkan Peran Satgas COVID-19

Gubernur DIY menginstruksikan kepada Pemkab Sleman dan Bantul untuk meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Tugas COVID-19.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan Bantul untuk meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Tugas COVID-19 di daerah masing-masing.

Pasalnya kasus COVID-19 di dua wilayah tersebut masih tergolong tinggi dibandingkan dengan wilayah lain.

Terlebih baru-baru ini ditemui sejumlah klaster penularan baru di Sleman.

Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di kantornya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 27 Mei 2021: Bertambah 186 Kasus Baru, 7 Pasien Dilaporkan Meninggal

"Gubernur sudah berkomunikasi secara resmi dan bersurat kepada Bantul dan Sleman. Pak gubernur mengingatkan agar semua Satgas bisa lebih giat lagi melakukan pengawasan," jelas Aji.

Gubernur DIY, lanjut Aji, sebelumnya telah mengirimkan instruksi serupa sekitar satu bulan lalu.

Karena peningkatan kasus COVID-19 tak kunjung tertangani, Sri Sultan kembali mengambil langkah serupa. 

Aji mengungkapkan, kemunculan klaster baru di DIY seringkali disebabkan karena adanya kerumunan dalam sebuah kegiatan masyarakat.

Misalnya kegiatan pengajian, takziah, dan hajatan yang penyelenggaraannya mengabaikan prokes.

Padahal dalam instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diatur bahwa penyelenggaraan kegiatan masyarakat harus dilakukan pembatasan. 

Adapun di zona merah, warga sama sekali tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan masyarat.

"Silahkan menggelar hajatan tapi tidak usah mendatangkan tamu. Jadi yang dilarang bukan orang menikahkan anaknya, tapi hajatan yang mengundang banyak orang. Kalau takziah ya saudara terdekat saja," tegas Aji.

Baca juga: Catat 29 Kasus COVID-19 Baru, Dinkes Gunungkidul Sebut Bukan Hasil Screening Wisata

Untuk itu, Aji meminta Satgas COVID-19 berlaku tegas jika menemui adanya kerumunan. 

"Kalau zona merah harus ada lockdown tidak boleh keluar masuk. Zona merah kan kalau lebih dari lima rumah terkena COVID-19," jelasnya.  

Dirinya kemudian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Pasalnya tren penularan saat ini telah menjalar pada lingkungan keluarga dan tetangga. 

"Kita lihat kasusnya itu klasternya klaster antar tetangga bukan karena mudik, hal ini justru perlu kita waspadai," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved