DI Yogyakarta Dapat Rapor Merah Penanganan Covid-19, Gugus Tugas Kulon Progo Keluarkan Surat Edaran

Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
ilustrasi kartu merah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat menyusul adanya penilaian rapor merah terhadap pemerintah provinsi DI Yogykarta (DIY) terkait dengan penanganan Covid-19

Serta untuk lebih menyempurnakan penanganan Covid-19 di kabupaten setempat. 

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan melalui SE itu, masyarakat sebelum mengadakan kegiatan mereka harus mendapatkan izin rekomendasi dari kepolisian dan gugus tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatannya ditambah rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Baca juga: Akui Dapat Teguran Dari Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Kasus Covid-19, Ini Jawaban Pemkab Bantul

Misalnya kegiatan olahraga harus izin ke Disdikpora, kegiatan pariwisata ke Dinas Pariwisata, kegiatan budaya ke Dinas Kebudayaan setempat. 

"Untuk kegiatan keagamaan mereka bisa meminta izin rekomendasi ke Kemenag sesuai dengan tingkatannya. Kalau sifatnya lokal di kapanewon ada di KUA serta kabupaten bisa di Kemenag sendiri," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Sehingga masyarakat tidak sembarang mengadakan kegiatan. 

Bahkan kegiatan yang digelar tanpa disertai surat-surat rekomendasi itu bisa dibubarkan oleh gugus tugas. 

Dengan regulasi melalui SE sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat tersebut, pihaknya memberi ruang namun tetap pada batasan sesuai standar penanganan Covid-19. 

Baca juga: Klaster Halal Bihalal, Tracing Terus Dilakukan Setelah 52 Warga Umbulmartani Sleman Positif Covid-19

Sementara Bupati Kulon Progo, Sutedjo menambahkan dengan adanya penilaian rapor merah terhadap penanganan Covid-19 itu tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk lebih meningkatkan kinerja. 

Terutama mengajak dan mengingatkan masyarakat agar serius menaati protokol kesehatan (prokes). (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved