Kriminalitas

Pelaku Curanmor Gunungkidul Merupakan Residivis, Kerap Keluar-Masuk Tahanan

Pelaku setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan (kanan) saat berbicara dengan tersangka curanmor, Kamis (27/05/2021). 

M juga bertugas untuk memantau lokasi sekitar aksi.

Setelah kunci motor berhasil dibuka, barang curian tersebut mereka bawa melewati jalur tikus untuk menghindari polisi lalu lintas.

Baca juga: Tiga Kasus Curanmor Saat Ramadan di Playen Gunungkidul, Diduga Pelaku yang Sama

Adapun motor hasil curian kemudian dijual dengn harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung kondisinya.

Area penjualan menjangkau wilayah DIY hingga Klaten, Jawa Tengah.

"Sebagian sudah terjual, terutama yang bentuk motornya sudah tak berwujud," jelas Mulyono.

S dan M berhasil diamankan di Umbulharjo, Yogyakarta.

Sedangkan YP dan DAS diamankan Klaten, Jawa Tengah.

Sepeda motor yang jadi barang curian pun turut diamankan.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidananya adalah maksimal 7 tahun penjara.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved