Kriminalitas
Penyandang Difabel di Kulon Progo Terekam CCTV Ketika Mencuri 3 Ekor Ayam
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (11/5/2021) malam dan terekam oleh CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Sektor (Polsek) Lendah mengungkap kasus pencurian tiga ekor ayam milik Heryadin (39) warga Pedukuhan Gedhen, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (11/5/2021) malam dan terekam oleh CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kejadian bermula ketika korban memberikan makan ayam peliharaannya di kandang yang berada di samping rumahnya.
Kemudian korban bersama keluarganya pergi untuk berbuka puasa di rumah kerabatnya yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumahnya.
Baca juga: Curi Burung Tetangga Seharga Rp 3 Juta, Pemuda di Sleman Meringkuk di Tahanan
Namun sekira pukul 19.00 WIB ketika tetangga Heryadin melewati rumah korban, merasa curiga karena lampu penerangan kandang ayam milik korban mati.
Melihat hal itu, ia kemudian bersama tetangga korban yang lain melihat keadaan kandang ayam dan didapati tiga ekor ayam peliharaan milik korban telah hilang.
Kejadian ini lalu disampaikan kepada korban.
Korban kemudian melakukan pengecekan CCTV dan menemukan seorang laki-laki tak dikenal mencuri ayam tersebut.
"Dari CCTV ini korban kemudian melaporkan kasus pencurian ayam ini ke kepolisian setempat," katanya, Minggu (23/5/2021) .
Baca juga: Polres Magelang Tangkap Pelaku Pencurian Gawai dan Laptop
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial MQ (20) warga Pedukuhan VI, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur.
Dia seorang penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara yang masih bersekolah di sebuah SLB yang saat ini setara kelas III SMP.
Didampingi orangtuanya, polisi menginterogasi korban dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Jika tidak ada otak pelaku dalam peristiwa tindak pidana ini, maka penyelidikan dilakukan secara mediasi restoratif justice sistem mengingat kerugianya hanya Rp 225.000 dan pelaku seorang difabel," ucapnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penyandang-difabel-di-kulon-progo-terekam-cctv-ketika-mencuri-3-ekor-ayam.jpg)