Guru TK Terjerat 24 Pinjol : Ini Daftar Perusahaan Pinjaman Online Legal yang Perlu Diketahui
Anda sebaiknya hati-hati jika mengambil pinjaman online melalui penyedia fintech peer-to-peer lending / fintech lending atau aplikasi pinjaman online
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terjerat pinjol alias pinjaman online dengan jumlah yang cukup besar. Total ada 24 jasa pinjaman online yang digunakan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 40 juta. Mirisnya, dari 24 aplikasi pinjaman online itu, diketahui hanya 5 yang termasuk perusahan pinjaman online legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berkaca pada kasus tersebut, Anda pun sebaiknya hati-hati jika terpaksa mengambil pinjaman online melalui perusahaan penyedia fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau aplikasi pinjaman online.
Lantaran cukup banyak yang merupakan fintech ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 6 April 2021 kemarin telah merilis daftar perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin.
Total ada 146 perusahaan fintech.
Berdasarkan rilis OJK, terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Maslahat Indonesia Mandiri.
Dikutip dari website resminya, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca juga: OJK DIY Imbau Masyarakat Waspada Fintech Lending dan Investasi Ilegal
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut ini merupakan daftar Penyedia Pinjaman Online atau Fintech Lending legal atau terdaftar dan berizin di OJK per 6 April 2021 :
Sebagai catatan, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:
a. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
b. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.
Baca juga: Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Penawaran Investasi Ilegal saat Pandemi Corona
Hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan jasa pinjaman online
Fasilitas pinjaman online atau fintech memang memberikan kemudahan. Bahkan prosesnya bisa berlangsung hanya dalam hitungan menit saja. Uang pun bisa langsung cair begitu semua persyaratan sudah dipenuhi.
Tapi di balik kemudahan yang diberikan, ada juga potensi risiko yang membahayakan. Terutama jika Anda tidak mempelajari dulu perjanjian pinjaman maupun legalitas lembaga pemberi pinjaman.
Sebagaimana dilansir KONTAN, Jonathan Bryan, Chief Marketing Officer KoinWork memberikan tips memilih platform pinjaman online yang aman.
Baca juga: Marak Fintech Lending Ilegal, Masyarakat Dituntut Lebih Cerdas Memilih
Anda ingin tahu? Simak ulasannya berikut ini.
Pertama, Anda pastikan platform pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa cek status tersebut melalui website resmi platform pinjaman online itu. Cara lainnya, Anda bisa cek melalui situs www.ojk.go.id
Kedua, Anda hitung dan teliti besaran bunga yang diberikan oleh platform pinjaman online tersebut.
Asal tahu saja, platform pinjaman online yang legal menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman harian dan 16%-30% per tahun untuk pinjaman produktif.
Ketiga, Anda cek track record platform pinjaman online tersebut melalui media sosial atau forum digital. Umumnya, masyarakat akan memberikan review sesuai dengan pengalaman mereka.
Anda harus pastikan platform tersebut melakukan cara penagihan dan menerapkan suku bunga yang sesuai aturan.
Keempat, Anda sebaiknya cek jumlah pengguna alias member aktif platform tersebut.
3 Cara Melunasi Utang Pinjaman Online
Anda bingung mencari solusi pelunasan utang? Jangan khawatir. Ini sebagian tips untuk melunasi utang online secara efektif. Simak ulasannya berikut ini.
1. Manfaatkan pinjaman berbunga lunak
Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah melunasi utang online dengan pinjaman berbunga lunak. Anda dapat pergi ke bank atau ke koperasi untuk mengajukan pinjaman tersebut.
Sebelumnya, Anda wajib membandingkan besaran bunga beberapa bank atau koperasi untuk mendapatkan bunga terendah. Kemudian, pilih tenor pembayaran lebih dari satu tahun.
Cara ini untuk menjaga cash flow Anda tetap baik.
2. Manfaatkan pinjaman tanpa bunga
Cara kedua, Anda dapat memanfaatkan pinjaman tanpa bunga untuk melunasi hutang online.
Di mana Anda bisa mendapatkannya? Jawabannya, di tempat Anda bekerja. Umumnya, manajemen kantor memberikan fasilitas pinjaman tanpa bunga untuk setiap karyawan.
Selain itu, Anda dapat meminta pihak manajemen untuk memberikan tenor lebih dari setahun. Dengan begitu, keuangan Anda tetap terjaga.
Bila merasa tidak nyaman, Anda dapat meminjam dana ke orang tua atau saudara dekat. Namun, Anda wajib mengembalikan seluruh dana pinjaman tepat waktu. Bila Anda ingkar janji, konsekuensinya hubungan persaudaraan menjadi rusak.
3. Jual barang berharga
Cara terakhir yang dapat Anda lakukan adalah dengan menjual aset berharga yang dimiliki.
Perlu diingat, setelah pinjaman online terlunasi Anda wajib menutup semua akun aplikasi pinjaman online. Anda dapat menghapus aplikasi pinjaman online di ponsel, agar tidak ingin lagi menggunakannya. (*)