Bisnis
OJK DIY Imbau Masyarakat Waspada Fintech Lending dan Investasi Ilegal
Sepanjang 2020 ditemui sebanyak 171 laporan terkait permasalahan jasa keuangan yang satu di antaranya termasuk fintech lending dan investasi ilegal.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGKA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya fintech lending dan investasi ilegal yang beredar di masyarakat di tengah pandemi.
Terjadinya perlambatan ekonomi membuat oknum penyedia jasa keuangan ilegal memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan.
Kepala OJK DIY, Parjiman menuturkan, memang ditemukan adanya aduan terhadap masalah jasa keuangan ilegal di masyarakat.
"Ada beberapa aduan yang sudah masuk kami terkait jasa keuangan ilegal. Biasanya laporan terjadi ketika nasabah tidak bisa membayar angsuran ke pinjaman ilegal dan merasa dirugikan," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Jumat (29/01/2021).
Baca juga: OJK Optimis Perpanjangan PSTKM Tak Pengaruhi Penyaluran KUR di DI Yogyakarta
Berdasarkan data OJK DIY sepanjang 2020 ditemui sebanyak 171 laporan terkait permasalahan jasa keuangan yang satu di antaranya termasuk fintech lending dan investasi ilegal.
Sedangkan, secara nasional melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) ditemukan sebanyak 133 fitech lending dan 14 entitas investasi tanpa izin per Januari 2021.
Ia mengatakan, banyak kasus serupa terjadi ditengarai mudahnya para korban terkelabui dengan cara meminjam yang lebih cepat dan terkesan tidak banyak aturan.
Padahal, untuk meminjam di jasa keuangan resmi harus melewati tahapan terlebih dulu.
"Masyarakat jangan gampang terlena dengan kemudahan yang diberikan. Harus di cek dulu legalitas dari jasa keuangan agar tidak terjebak perusahaan ilegal. Kemudian, ketika meminjam masyarakat harus mampu menyesuaikan dengan kemampuan membayar, jangan mempersulit diri sendiri," ujarnya.
Baca juga: Bangkitkan Sektor Usaha, OJK Dorong Perbankan Lebih Banyak Salurkan KUR di 2021
Untuk mengantisipasi tumbuhnya jasa keuangan yang tidak berizin.
Pihaknya pun lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak dari pinjaman ilegal.
Selain itu, pengawasan dari Satgas Waspada Investigasi pun terus diperkuat untuk menekan menjamurnya jasa keuangan ilegal.
"Kami sudah lakukan sosialisasi dan edukasi dengan bekerja sama dengan Pemda DIY melalui videotron serta brosur dan pamflet yang dibagikan ke masyarakat. Dengan harapan, masyarakat paham dampak dari pinjaman atau inevestasi ilegal," urainya. ( Tribunjogja.com )
Greeneration Foundation dan Coca-Cola Foundation Indonesia Selesaikan Masalah Sampah di Banyuwangi |
![]() |
---|
Dorong Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar, Telkomsel dan Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital |
![]() |
---|
Jalin Kerjasama, Lion Parcel Siap Layani Pengiriman Domestik FedEx di Indonesia |
![]() |
---|
Aplikasi Laut Nusantara Permudah Nelayan Tangkap Ikan Bernilai Ekonomi Tinggi |
![]() |
---|
Terimbas Jateng di Rumah Saja, Trayek Semarang - Yogya Makin Sepi Penumpang |
![]() |
---|