Bisnis

Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Penawaran Investasi Ilegal saat Pandemi Corona

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
IST/Kontan
Ilustrasi Fintech, financial technologi 

Laporan Reporter Tribun Jogja,Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid – 19.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” jelas Tongam melalui siaran pers yang diterima TRIBUNJOGJA.COM pada Rabu, (29/4/2020).

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

Rancang RUU, DPD RI Ingin DIY Lebih Ramah Investasi

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal.

Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Tongam juga meminta, agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

20 Fintech Baru yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

1) 12 Penawaran Investasi Uang tanpa
izin;

2) 2 Multi Level Marketing tanpa izin

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved