Bisnis

Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Penawaran Investasi Ilegal saat Pandemi Corona

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
IST/Kontan
Ilustrasi Fintech, financial technologi 

3) Perdagangan Forex tanpa izin;

4) 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;

5) 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan

6) 1 Investasi emas tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

UMKM Harus Bisa Manfaatkan Kehadiran Fintech

1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin dapat menghubungi kontak OJK 157 atau 081157157157.

Atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved