Guru TK Terjerat 24 Pinjol : Ini Daftar Perusahaan Pinjaman Online Legal yang Perlu Diketahui

Anda sebaiknya hati-hati jika mengambil pinjaman online melalui penyedia fintech peer-to-peer lending / fintech lending atau aplikasi pinjaman online

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
IST
Ilustrasi Financial Technology (Fintech) 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terjerat pinjol alias pinjaman online dengan jumlah yang cukup besar. Total ada 24 jasa pinjaman online yang digunakan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 40 juta. Mirisnya, dari 24 aplikasi pinjaman online itu, diketahui hanya 5 yang termasuk perusahan pinjaman online legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berkaca pada kasus tersebut, Anda pun sebaiknya hati-hati jika terpaksa mengambil pinjaman online melalui perusahaan penyedia fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau aplikasi pinjaman online.

Lantaran cukup banyak yang merupakan fintech ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 6 April 2021 kemarin telah merilis daftar perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin.

Total ada 146 perusahaan fintech.

Berdasarkan rilis OJK, terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Maslahat Indonesia Mandiri.

Dikutip dari website resminya, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga: OJK DIY Imbau Masyarakat Waspada Fintech Lending dan Investasi Ilegal

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut ini merupakan daftar Penyedia Pinjaman Online atau Fintech Lending legal atau terdaftar dan berizin di OJK per 6 April 2021 :

Sebagai catatan, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

a. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

b. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Baca juga: Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Penawaran Investasi Ilegal saat Pandemi Corona

Hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan jasa pinjaman online

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved