Diteriaki Klitih, Dua Pria di Sleman Dikeroyok, Satu Orang Tewas
Dua pria di Kabupaten Sleman, diduga menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami babak belur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Antara lain, D alias kantong (40) warga Turi; NK alias kenung (23) warga Sleman; NRL (26), NAS (22), AW alias Bowo (33), W (34), T alias setro (39), MD (45), dan S (43). Ketujuhnya adalah warga Ngaglik, Sleman.
Kanit 3, Satreskrim Polres Sleman, Ipda Sulistyo Bimantoro mengungkapkan, kesembilan pelaku sejak tanggal 18 Mei, sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Sleman.
Mereka disangka telah melanggar, pasal 170 ayat (2) 3e dengan ancaman pidana 12 tahun.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penipuan Terhadap Wanita di Kulon Progo Bermodus Janjikan Masuk Akpol
"Atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, beberapa batang pohon ketela, besi cor ukuran 12 dengan panjang 80 cm, palu, sejumlah pakaian dan batu kali dengan ukuran diameter sekitar 24 cm.
Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas dilokasi kejadian, dan diduga digunakan oleh para pelaku untuk menganiaya kedua korban.
"BB (barang bukti) ditemukan di TKP. Digunakan untuk memukul (korban)," ujar dia.
Kasus penganiayaan atau pengeroyokan, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia ini masih dalam pengembangan dari petugas kepolisian.
Sebab, polisi menduga masih ada pelaku lain yang hingga kini masih dalam pencarian.
"Perkara ini masih dalam pengembangan," katanya. (rif)