Diteriaki Klitih, Dua Pria di Sleman Dikeroyok, Satu Orang Tewas

Dua pria di Kabupaten Sleman, diduga menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami babak belur.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pria di Kabupaten Sleman diduga menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Korban yang mengalami luka parah, sempat dibawa dan dirawat enam hari di RS Sardjito. Namun nahas, nyawa satu korban tidak tertolong. 

Korban meninggal dunia adalah Andi Nur Widodo, warga Gamping, Sleman. Akibat pengeroyokan, Ia mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri.

Ada luka sobek dan dijahit dibagian kepala dan pelipis kanan. Lalu, patah tulang dibagian punggung. 

Baca juga: Gunungkidul Terima 10.004 Dosis Vaksin AstraZeneca, Mulai Digunakan Hari Ini

"Korban satu MD (meninggal dunia).  Dimakamkan kemarin, di wilayah Gamping," kata Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo, saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (20/5/2021). 

Korban kedua, bernama Teddy Susilo. Akibat pengeroyokan, Ia mengalami luka lebam pada bagian kedua matanya. Mengalami sakit dibagian kaki hingga tidak bisa berjalan. 

Sri Pujo berkata, kronologi kejadian bermula ketika Andi dan Teddy mengendarai sepeda motor berboncengan, pada Kamis 13 Mei 2021.

Tiba-tiba diteriaki klitih. Kedua korban kemudian dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Sesampainya dilokasi kejadian, di wilayah Tegalpanggung, Girikerto, Turi, korban langsung dikeroyok hingga babak belur dan luka parah. 

Selang enam hari, tepatnya tanggal 18 Mei 2021, karena luka yang diderita, satu korban, atas nama Andi meninggal dunia.

Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, berhasil mengamankan 9 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.

Polisi menduga, motif dari pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu, karena reaksi tindakan spontan. 

"Adapun modusnya, pelaku emosi terhadap korban, yang mengendarai sepeda motor dengan kencang, ngebut didepan kerumunan para pelaku," ungkap dia. 

Total 9 Orang

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi pada tanggal 17 Mei 2021, telah menangkap dan menahan 9 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Antara lain, D alias kantong (40) warga Turi; NK alias kenung (23) warga Sleman; NRL (26), NAS (22), AW alias Bowo (33), W (34), T alias setro (39), MD (45), dan S (43). Ketujuhnya adalah warga Ngaglik, Sleman. 

Kanit 3, Satreskrim Polres Sleman, Ipda Sulistyo Bimantoro mengungkapkan, kesembilan pelaku sejak tanggal 18 Mei, sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Sleman.

Mereka disangka telah melanggar, pasal 170 ayat (2) 3e dengan ancaman pidana 12 tahun. 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penipuan Terhadap Wanita di Kulon Progo Bermodus Janjikan Masuk Akpol

"Atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia. 

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, beberapa batang pohon ketela, besi cor ukuran 12 dengan panjang 80 cm, palu, sejumlah pakaian dan batu kali dengan ukuran diameter sekitar 24 cm.

Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas dilokasi kejadian, dan diduga digunakan oleh para pelaku untuk menganiaya kedua korban. 

"BB (barang bukti) ditemukan di TKP. Digunakan untuk memukul (korban)," ujar dia. 

Kasus penganiayaan atau pengeroyokan, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia ini masih dalam pengembangan dari petugas kepolisian.

Sebab, polisi menduga masih ada pelaku lain yang hingga kini masih dalam pencarian. 

"Perkara ini masih dalam pengembangan," katanya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved