Pendaftaran CPNS 2021

INFO Jadwal dan Pendaftaran CPNS 2021 Lengkap dengan Alokasi Formasi, Tunggu Pengumuman Lanjutannya!

Bagi Anda yang berminat untuk bergabung sebagai pegawai pemerintahan, ini saatnya Anda mempersiapkan diri mulai dari sekarang untuk seleksi CPNS 2021

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

3. PPPK 2021 Gelombang 3 akan dimulai pada Desember 2021.

  • Pelaksanaan SKBCPNS: September - Oktober2021
  • Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Link Pendaftaran CPNS hanya di SSCASN
Link Pendaftaran CPNS hanya di SSCASN (tangkap layar)

Persyaratan dan Poin Ketentuan Pelamar CPNS 2021 dan PPPK

Seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, bagi Anda yang ingin mencoba CPNS, Anda bisa perhatikan lagi ketentuan umum seleksi tahun 2021, antara lain:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

9. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved