Guru Besar FH UGM : Tak Ada Alasan Menunda Alih Status Pegawai KPK jadi ASN
Guru Besar FH UGM : Tak Ada Alasan Menunda Alih Status Pegawai KPK jadi ASN
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan proses administrasi alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Arahan dari Presiden Jokowi tersebut menjadi respon atas polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menyikapi arahan dari Presiden Jokowi tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto tak ada alasan untuk ketiganya menunda lagi proses alih status itu.
Sebab, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan pernyataan agar hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dijadikan dalih pemberhentian para pegawai yang tak lolos.
"Arahan Presiden dan regulasinya dalam Undang-undang KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi cukup jelas. Pegawai KPK beralih status menjadi ASN," ujar Sigit dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
"Yang diperlukan tinggal proses administrasi kepegawaiannya. Itu yang harus disegerakan," sambung dia.
Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Baca juga: Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Langkah KPK
Sigit menegaskan bahwa pembebasan tugas pada 75 pegawai KPK tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia pun menuturkan kebijakan pembebasan tugas para pegawai yang disebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) asesmen TWK itu meski segera dicabut karena mengganggu kinerja KPK.
"Justru mengganggu kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Pembebasan tugas itu harus dicabut," sebut dia.
Sebagai informasi pasca pernyataan Presiden Joko Widodo tentang TWK pegawai KPK, yang disampaikan Senin (17/5/2021), hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status alih fungsi para pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan agar nilai asesmen TWK hendaknya tak jadi alasan pemberhentian para pegawai yang dianggap tak lolos.
Jika ada nilai yang kurang, Jokowi menjelaskan agar hal itu bisa dibenahi dalam proses pendidikan di dalam lembaga.
Selanjutnya Jokowi juga meminta KPK, Kemenpan RB, dan BKN untuk segera menyelesaikan status alih fungsi kepegawaian tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK, Kemenpan RB, dan BKN Diminta Segera Selesaikan Urusan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN