Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Editor: Muhammad Fatoni
https://www.setneg.go.id/
Presiden Jokowi 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Langkah KPK

Baca juga: Isi Lengkap SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Salah Satunya Penyidik Senior Novel Baswedan

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.istimewa via kompas.com)

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pegawa Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK : Tidak Seorangpun Pegawai KPK yang Diberhentikan

Baca juga: Deretan Nama yang Disebut Tak Lolos TWK KPK, Ada Novel Baswedan hingga 9 Kepala Satgas

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved