Dua Juru Parkir Nakal di Kota Yogyakarta Kena Vonis Denda Rp 500 Ribu Hingga Kurungan 3 Hari

Dua tersangka juru parkir (jukir) berinisial SS warga Kasihan, Kabupaten Bantul dan ANS warga Kecamatan Kotagede, Rabu (19/5/2021) siang menjalani

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana sidang tipiring juru parkir nakal di Yogyakarta, Rabu (19/5/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua tersangka juru parkir (jukir) berinisial SS warga Kasihan, Kabupaten Bantul dan ANS warga Kecamatan Kotagede, Rabu (19/5/2021) siang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait tarif parkir di atas ketentuan serta menyinggung soal izin operasional parkir.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wiyanto, terdakwa sekaligus pelaku ANS warga Kecamatan Kotagede, diputus bersalah karena melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Baca juga: Segera Daftar, Kompetisi Inovasi PLN Berhadiah Satu Miliar Ditutup 6 Hari Lagi

ANS memungut tarif parkir di atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dalam perda tersebut. 

Selain itu, ANS juga bersalah karena lokasi tempat parkirnya di Gembira Loka Zoo tidak mempunyai izin.

"Atas kasus ini, untuk ANS kami hukum dengan denda sebesar Rp 500.000 rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti kurungan 3 hari," jelas hakim ketua saat membacakan putusan.

Terkait hukuman itu, lanjut Wiyanto, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para juru parkir nakal ini.

Sehingga ke depan, ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Yogyakarta.

Bagi terdakwa sekaligus rekan sesama juru parkir nakal lainnya, yakni SS warga Kasihan, Kabupaten Bantul, juga diputus bersalah. 

SS juga mematok harga parkir di atas ketentuan yakni untuk parkir mobil sebesar Rp 20.000 dan lokasi tempat parkirnya juga tidak mempunyai izin sama seperti ANS.

"Untuk SS juga kami hukum dengan denda sebesar Rp 500.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti kurungan 3 hari. Jadi untuk dua terdakwa ini kami hukum sama," papar Wiyanto.

Selama jalannya sidang, ANS dan SS tidak merasa keberatan dengan hasil vonis yang diputus oleh hakim.

Hanya saja ia mengatakan bahwa selama ini lahan parkir yang ia kelola di dekat Gembira Loka Zoo bukan murni lahan milik pribadi.

Alasan ANS mematok tarif parkir melebihi ketentuan lantaran dirinya masih harus setor dengan pemilik lahan.

"Jadi gini, pemilik lahan itu bilang sana lahanku kamu pakai, tapi sehari harus setor sekian. Kan mereka (penegak hukum) gak mau tahu derita kami, jadi lahan satu bisa setor ke beberapa orang," terang ASN seusai sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved