Dua Juru Parkir Nakal di Kota Yogyakarta Kena Vonis Denda Rp 500 Ribu Hingga Kurungan 3 Hari

Dua tersangka juru parkir (jukir) berinisial SS warga Kasihan, Kabupaten Bantul dan ANS warga Kecamatan Kotagede, Rabu (19/5/2021) siang menjalani

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana sidang tipiring juru parkir nakal di Yogyakarta, Rabu (19/5/2021) 

Ia mengaku telah mengelola lahan parkir seluas sekitar 500 meter persegi di dekat Gembira Loka Zoo.

Baca juga: Sari Hartati Pemain Voli Pantai DIY Berprestasi yang Ingin Jadi Polwan

Dalam persidangan, keduanya juga mengaku baru membuka parkir kembali pada hari kedua lebaran setelah sepinya wisawatan selama masa pandemi Covid-19.

Kasusnya itu terbongkar setelah tim satgas saber pungli gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan atas video yang viral dari salah satu wisatawan yang mengeluhkan tingginya tarif parkir di Gembira Loka Zoo.

"Saya di sana ada sekitar 500 meter. Ya betul ada perdanya, tapi kan mereka gak tahu kondisinya seperti itu. Kami masih setor ke pemilik lahan, jadi tarif Rp 25 ribu sebetulnya gak wajib. Kalau uangnya pas-pasan bayar Rp 10 ribu ya gak apa-apa," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved