Lebaran 2021

Bagi Pemudik, Ini yang Harus Disiapkan sebelum Kembali ke Jakarta

Surat bebas Covid-19 adalah syarat yang harus dimiliki setiap pemudik sebelum ke perantauan, menurut Polda Metro Jaya.

Editor: Joko Widiyarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat koordinasi antisipasi arus balik lebaran 2021 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021). Gubernur Anies Baswedan dalam hasil rapat akan melakukan dua langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dari arus balik lebaran yakni melakukan "screening" di pintu masuk menuju ibukota serta monitoring melalui gugus tugas di tingkat RW bagi warga yang masuk dengan pengecekan kesehatan rapid tes antigen dan melaporkan kondisi di wilayahnya melalui aplikasi khusus. 

Pendataan pemudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menginstruksikan camat dan lurah di seluruh wilayah administratif Jakarta untuk proaktif mendata warga yang baru kembali dari mudik Lebaran.

Ia juga meminta aparatur pemerintah proaktif untuk memastikan semua warga yang keluar-masuk lingkungan tetap terkendali.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah libur panjang.

"Jadi kita tidak menunggu, tapi justru proaktif memastikan bahwa semuanya bisa terkendali," kata Anies di Jakarta, Jumat (14/5/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Prediksi INTER MILAN vs JUVENTUS: Skuad Terkuat Conte untuk Misi Terselubung Nerazzurri

Baca juga: Sempat Tertunda, WhatsApp Akhirnya Terapkan Kebijakan Baru Mulai Hari Ini

Baca juga: Polisi Pastikan 2 Anggota KKB yang Tewas adalah Komandan Lesmin dan Ajudannya

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan pengetatan dua lapis untuk mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.

Lapis pertama sebelum memasuki wilayah Jakarta dan lapis kedua ketika tiba di Jakarta.

Menurut Anies, yang paling penting dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah arus balik Lebaran ada di komunitas, baik itu di kampung maupun di kompleks perumahan.

Ia meminta pada saat warga yang mengikuti arus balik sampai di Jakarta maka di kampung-kampung dan di kompleks-kompleks, para Gugus Tugas RT dan RW harus segera mendata siapa saja warga yang masuk dan kondisinya seperti apa.

Bila ditemukan gejala Covid-19, langsung diambil tindakan isolasi.

Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan bahwa koordinasi mulai dari jenjang provinsi sampai dengan RT/RW itu berjalan sinkron.

"Karena itu, nanti akan diadakan pertemuan khusus dengan melibatkan seluruh ketua RT/RW, kemudian camat dan lurah, kemudian Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga, untuk bisa bekerja secara sinkron sampai ke bawah," ujar Anies.

"Jadi ketua RT, ketua RW, gugus tugasnya akan melakukan monitoring sehingga seluruh warga yang datang akan dilakukan pemantauan, dicek kondisinya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sehat, yang bersangkutan tidak bergejala. Dan akan dilakukan tes rapid antigen," kata Anies. (Kompas.com/Sandro Gatra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved