Penyekatan Mudik 2021
Jelang Idulfitri 1442H, Pos Penyekatan Tempel Sleman Perketat Pengecekan Kendaraan Plat Luar Kota
Dari penyekatan yang dilakukan mulai tanggal 6 - 10 Mei, petugas telah memeriksa 3.475 kendaraaan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satu hari menjelang Idulfitri 1442H, Pos Penyekatan di Tempel, Kabupaten Sleman meminta lebih dari 10 pengendara mobil untuk putar balik, Rabu (12/5/2021) hingga pukul 11.00 WIB.
Pantauan Tribunjogja.com, sebagian besar pengemudi tidak membawa surat bebas COVID-19, kartu identitas yang menunjukkan mereka adalah warga DIY atau surat kerja di DIY.
“Kalau plat luar kota, kami akan berhentikan. Kami cek apa keperluan ke Yogyakarta, bawa surat bebas COVID-19 atau tidak. Kalau tidak ya putar balik saja,” kata Kepala Pos Pengamanan Tempel, Iptu Sanika kepada Tribunjogja.com, Rabu (12/5/2021).
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan ketat bahkan di Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.
Baca juga: Antisipasi Penerobos Penyekatan, Pos Tempel Ditambah Petugas
Di jalur Jalan Tempel-Turi, polisi juga sudah memasang barikade agar tidak ada kendaraan yang bisa masuk melalui jalan itu.
“Untuk sekarang, arus lalu lintas cenderung lengang dan sepi. Kecuali di hari pertama larangan mudik, itu masih ramai,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, selama tujuh hari beroperasi ini, masyarakat sudah mulai memahami bahwa ada pemeriksaan di perbatasan.
Sehingga, mereka cenderung untuk tidak melintas dan mengurungkan niat untuk mudik.
Jika mau melintas, mereka memastikan diri untuk membawa surat bebas COVID-19 atau surat kerja.
Baca juga: Hari Kedua Penyekatan Mudik di Tempel : Hingga Pukul 11.30 WIB, 51 Kendaraaan Dipaksa Putar Balik
Sanika menjelaskan, semakin mendekati hari H Lebaran 2021, mobil plat luar daerah, seperti B, H, L juga semakin berkurang.
Sebagian melintas adalah mereka yang berplat AA, AB maupun AD.
Mereka bisa lolos dari penyekatan apabila menunjukkan identitas jelas, seperti KTP DIY, surat bebas COVID-19 atau surat kerja.
Bagi yang tidak membawa, mau tidak mau harus kembali ke Kabupaten Magelang.
“Di sini, selain masyarakat sudah sadar, penyekatan juga sudah terjadi di daerah lain. Yogyakarta ini kan tengah-tengah. Jadi pemudik sudah tersaring,” jelasnya.