Kabupaten Klaten

Pemkab Klaten Izinkan Obyek Wisata Buka Saat Libur Lebaran, Ini Persiapan Pengelola Umbul Ponggok

Pemkab Klaten Izinkan Obyek Wisata Buka Saat Libur Lebaran, Ini Persiapan Pengelola Umbul Ponggok

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
@umbul_ponggok
Umbul Ponggok: Sensasi snorkling di sumber mata air 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten memutuskan untuk tetap memuka obyek wisata selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan membuka obyek wisata di Kabupaten Klaten tersebut juga telah ditegaskan melalui surat edaran (SE) PPKM Mikro periode 4-17 Mei 2021.

Pemerintah Desa (Pemdes) Ponggok Kecamatan Polanharjo menyambut hal tersebut dengan melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penambahan wahana baru hingga pembentukan Satgas COVID-19 di obyek wisata.

"Karena tidak ada pelarangan ya, kami di Desa Ponggok tetap membuka semua obyek wisata, kemarin kami juga telah koordinasi dengan polres untuk penerapan protokol yang ketat," ujar Kepala Desa Ponggok, Junaidi Mulyono pada Tribun Jogja, Minggu (9/5/2021).

Ia mengatakan, dalam menyabut libur lebaran tahun ini, Umbul Ponggok menyiapkan satu wahana baru yakni flying board.

"Namun saat ini masih tahap ujicoba ya," katanya.

Baca juga: Obyek Wisata Klaten Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Pengunjung Maksimal 30 Persen

Menurutnya, semua obyek wisata di desa itu seperti Umbul Besuki, Umbul Ciblon hingga Umbul Sigedang akan tetap dibuka untuk memecah kerumunan.

"Kalau hanya umbul ponggok yang buka, takutnya ada kerumunan, makanya kita tetap buka semua umbul yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Budaya Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Sri Nugroho, meminta semua pengelola obyek wisata untu memastikan penerapan prokes COVID-19.

"Untuk obyek wisata saat lebaran sudah kami tekankan kepada pengelola untuk tetap buka namun sesuai dengan aturan PPKM Mikro," ujarnya.

Dalam poin PPKM mikro tersebut, lanjut Sri Nugroho, semua obyek wisata di Klaten baik itu obyek wisata air, alam, budaya hingga religi diizinkan buka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun untuk jumlah pengunjung dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas maksimal obyek wisata tersebut.

"Semua obyek wisata ini nanti kalau sudah pukul 15.00 harus tutup. Walau ada pengunjung atau tidak, pengelola harus patuh seperti yang sudah kita bahas waktu rakor," tegasnya.

Ia mengatakan kebijakan membuka obyek wisata selama libur lebaran mengikuti instruksi pemerintah pusat yang mengizinkan obyek wisata buka.

Meski demikian pihaknya juga telah mewanti-wanti pengelola obyek wisata untuk tetap memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di semua obyek wisata itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved