Jumlah Terkonfirmasi Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada 40.785 Kasus
jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bertambah sebanyak 184 kasus pada Jumat
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta -- Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bertambah sebanyak 184 kasus pada Jumat (7/5/2021), sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 40.785 kasus.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih merinci, penambahan kasus baru terjaring melalui upaya periksa mandiri sebanyak 10 kasus, tracing kontak kasus positif 119 kasus, dan perjalanan luar daerah empat kasus. "Yang belum ada info terdapat 51 kasus," beber Berty.
Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 30 kasus, Bantul 62 kasus, Kulon Progo 33 kasus, Gunungkidul tiga kasus, dan Sleman 56 kasus.
Berty kemudian melaporkan penambahan kasus sembuh yakni sebanyak 271 kasus.
Distribusi kasus sembuh menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 56 kasus, Bantul 75 kasus, Kulon Progo 38 kasus, Gunungkidul 23 kasus, dan Sleman 79 kasus. "Sehingga total sembuh menjadi 36.481 kasus," terangnya.
Di sisi lain, pasien yang meninggal akibat Covid-19 juga bertambah. Yakni sebanyak sebanyak 11 pasien.
Rincian kasus meninggal adalah sebagai berikut :
1. Kasus 40.518 :Laki laki, 50 th, Gunung Kidul
2. Kasus 36.579 :Perempuan, 82 th, Kota Yogyakarta
3. Kasus 37.393 :Perempuan, 78 th, Kota Yogyakarta
4. Kasus 37.941 :Laki laki, 82 th, Bantul
5. Kasus 39.255 :Laki laki, 68 th, Sleman
6. Kasus 40.328 :Laki laki, 70 th, Sleman
7. Kasus 39.983 :Laki laki, 59 th, Gunung Kidul
8. Kasus 40.541 :Laki laki, 51 th, Kulon Progo
9. Kasus 40.716 :Perempuan, 67 th, Kota Yogyakarta
10. Kasus 40.789 :Perempuan, 48 th, Sleman
11. Kasus 40.790 :Perempuan, 62 th, Gunung Kidul
Sehingga total kasus meninggal menjadi 1003 kasus.
Mudik Lokal
Kebijakan mudik lokal di wilayah aglomerasi kini juga dilarang.
Termasuk di Yogyakarta raya.
Sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta dikatagorikan sebagai wilayah aglomerasi sehingga warga diizinkan melakukan mobilitas di dalam satu wilayah provinsi selama periode pelarangan mudik.
Namun, pemerintah mendadak mencabut keputusan itu sehingga mudik di dalam wilayah aglomerasi kini juga dilarang.
Merespons hal itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lokal.
Namun Sri Sultan berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Lah iya mengikuti, tidak mungkin tidak. Saya kan nggak punya dasar kalau pemerintah pusat mencabut," terang Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (7/5/2021).
"Kalau memang sama pusat (izin mudik) dicabut untuk (wilayah) aglomerasi ya nggak bisa (mudik). Harus ketentuan itu yang dijalankan," tambah gubernur.
Terkait skema pengawasan terhadap warga DIY yang melakukan mudik lokal, Sri Sultan belum bisa memberi penjelasan.
Gubernur masih akan berkoordinasi dengan pemangku kepetingan lainnya maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Pasalnya, aturan yang ditelurkan pemerintah itu tergolong mendadak. Sri Sultan juga belum menerima arahan langsung dari Gugus Tugas Nasional terkair kebijakan tersebut.
"Antar kabupaten ya nggak boleh (mudik) kalau dicabut. Saya perlu ngatur. Saya belum tahu. Saya akan koordinasi dengan pak Sekda," beber Sri Sultan. ( Tribunjogja.com | Tro )