Jumlah Terkonfirmasi Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada 40.785 Kasus
jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bertambah sebanyak 184 kasus pada Jumat
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
9. Kasus 40.716 :Perempuan, 67 th, Kota Yogyakarta
10. Kasus 40.789 :Perempuan, 48 th, Sleman
11. Kasus 40.790 :Perempuan, 62 th, Gunung Kidul
Sehingga total kasus meninggal menjadi 1003 kasus.
Mudik Lokal
Kebijakan mudik lokal di wilayah aglomerasi kini juga dilarang.
Termasuk di Yogyakarta raya.
Sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta dikatagorikan sebagai wilayah aglomerasi sehingga warga diizinkan melakukan mobilitas di dalam satu wilayah provinsi selama periode pelarangan mudik.
Namun, pemerintah mendadak mencabut keputusan itu sehingga mudik di dalam wilayah aglomerasi kini juga dilarang.
Merespons hal itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lokal.
Namun Sri Sultan berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Lah iya mengikuti, tidak mungkin tidak. Saya kan nggak punya dasar kalau pemerintah pusat mencabut," terang Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (7/5/2021).
"Kalau memang sama pusat (izin mudik) dicabut untuk (wilayah) aglomerasi ya nggak bisa (mudik). Harus ketentuan itu yang dijalankan," tambah gubernur.
Terkait skema pengawasan terhadap warga DIY yang melakukan mudik lokal, Sri Sultan belum bisa memberi penjelasan.
Gubernur masih akan berkoordinasi dengan pemangku kepetingan lainnya maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Pasalnya, aturan yang ditelurkan pemerintah itu tergolong mendadak. Sri Sultan juga belum menerima arahan langsung dari Gugus Tugas Nasional terkair kebijakan tersebut.
"Antar kabupaten ya nggak boleh (mudik) kalau dicabut. Saya perlu ngatur. Saya belum tahu. Saya akan koordinasi dengan pak Sekda," beber Sri Sultan. ( Tribunjogja.com | Tro )