Kabupaten Gunungkidul

Dapat Stiker Kemenhub, Bus AKAP Gunungkidul Bisa Beroperasi dengan Syarat

Sejumlah perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mendapat stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Sejumlah perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mendapat stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. 

Konsep stiker bus AKAP ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Dhaksinarga Wonosari, Sularjo.

Menurutnya, bus AKAP yang terpasang stiker bisa melewati Pos Penyekatan. Namun seperti kata Henry, operasional bus tersebut wajib memenuhi persyaratan.

"Antara lain perjalanan yang diizinkan beroperasi namun bukan dalam rangka mudik," jelas Sularjo.

Ia menjelaskan larangan mudik dikecualikan bagi perjalanan dalam kondisi darurat, angkutan barang, hingga perjalanan dengan surat tugas resmi. 

Sularjo mengatakan pihaknya juga diminta untuk memantau bus-bus yang dilengkapi stiker tersebut. Termasuk memastikan bus yang berangkat bukan dalam rangka mudik.

"Kalau tidak memenuhi syarat, tidak akan kami berangkatkan," ujarnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved