Kabupaten Gunungkidul
Dapat Stiker Kemenhub, Bus AKAP Gunungkidul Bisa Beroperasi dengan Syarat
Sejumlah perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mendapat stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejumlah perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mendapat stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Adapun stiker diberikan agar armada bisa beroperasi untuk perjalanan non-mudik.
PO asal Gunungkidul, Maju Lancar jadi salah satu yang mendapat stiker tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh pemiliknya, Henry Ardyanta.
"Ada 8 stiker khusus dari Kemenhub, yang dilengkapi kode batang (barcode)," kata Henry pada wartawan, Jumat (07/05/2021).
Menurutnya, hanya ada 8 unit bus yang bisa beroperasi sesuai dengan jumlah stiker yang didapatkan.
Baca juga: Disperindag Sleman Siapkan Stiker untuk Kendaraan Pedagang dari Luar Daerah
Namun ada persyaratan tertentu bagi PO yang mendapatkan stiker tersebut.
Antara lain surat keterangan bebas COVID-19, surat tugas, hingga surat keterangan tujuan perjalanan. Henry mengatakan syarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021.
"Lewat stiker tersebut bus bisa beroperasi selama masa larangan mudik, namun dengan syarat tersebut," jelasnya.
Meski bisa beroperasi dengan armada terbatas, Henry memilih menerjunkan bus AKAP lebih sedikit. Pasalnya, tingkat keterisian penumpang bus terbilang rendah.
Selama dua hari terakhir, hanya sedikit penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus berstiker tersebut. Padahal jumlah armada sudah dikurangi dari kuota yang disediakan.
"Kalau armada disediakan penuh, perusahaan bisa merugi nanti," ujar Henry.
Menurutnya, kerugian muncul lantaran ia masih harus menanggung segala biaya operasional. Mulai dari upah karyawan hingga biaya perawatan kendaraan.
Henry pun berharap ada insentif tambahan bagi para pengelola PO selama masa larangan mudik. Sebab dengan cara tersebut perusahaan bisa bertahan.
"Kami masih berharap ada solusi agar tidak gulung tikar lantaran terdampak larangan mudik," katanya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Pasang Stiker di Hotel dan Restoran yang Terverifikasi Terapkan Protokol Kesehatan
Konsep stiker bus AKAP ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Dhaksinarga Wonosari, Sularjo.
Menurutnya, bus AKAP yang terpasang stiker bisa melewati Pos Penyekatan. Namun seperti kata Henry, operasional bus tersebut wajib memenuhi persyaratan.
"Antara lain perjalanan yang diizinkan beroperasi namun bukan dalam rangka mudik," jelas Sularjo.
Ia menjelaskan larangan mudik dikecualikan bagi perjalanan dalam kondisi darurat, angkutan barang, hingga perjalanan dengan surat tugas resmi.
Sularjo mengatakan pihaknya juga diminta untuk memantau bus-bus yang dilengkapi stiker tersebut. Termasuk memastikan bus yang berangkat bukan dalam rangka mudik.
"Kalau tidak memenuhi syarat, tidak akan kami berangkatkan," ujarnya.( Tribunjogja.com )