Update Corona di DI Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Pasang Stiker di Hotel dan Restoran yang Terverifikasi Terapkan Protokol Kesehatan

Pemkot Yogyakarta menerapkan verifikasi penerapan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pelaku usaha di bidang pariwisata.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan verifikasi penerapan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pelaku usaha di bidang pariwisata.

Pemerintah akan menandai hotel dan restoran yang sudah terverifikasi dengan stiker.

Tercatat 68 hotel dan restoran telah mengajukan proses verifikasi kelayakan operasional di era adaptasi kebiasaan baru.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan peningkatan kesungguhan seluruh pihak menjalankan protokol covid-19.

Wisatawan Bakal Diusir dari Hotel Jika Enggan Terapkan Protokol Kesehatan

Dan pemasangan stiker dan verifikasi ini sebagai langkah pemerintah untuk mendorong pelaku usaha wisata seperti hotel dan restoran untuk bersunguh-sunguh menerapkan protokol kesehatan.

Stiker tersebut akan ditempel di bagian front office sehingga mudah terbaca oleh pengunjung.  

"Ini juga mengedukasi ke masyarakat, agar memilih tempat yang memang sudah ada verifikasinya. Inilah cara kami melindungi masyarakat agar masyarakat itu mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan aktivitas," jelasnya Selasa (1/9/2020).  

Ia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melalui gugus tugas telah melakukan kontrol dan monitoring di tempat-tempat usaha maupun tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

92 Hotel dan Restoran di DIY Ikuti Proses Verifikasi Kelayakan Operasional pada Masa Adaptasi Baru

Tak hanya hotel dan restoran, tim gugus tugas baik di tingkat kelurahan dan kecamatan juga memonitoring toko atau warung kecil, agar juga selalu menerapkan protokol kesehatan.  

Lebih lanjut tentang proses verifikasi, Heroe menyatakan bahwa proses pengajuannya  dilakukan secara online melalui website Dinas Pariwisata dan tidak dibatasi waktu.

Ia berharap semakin banyak para pelaku usaha yang mendaftarkan dirinya dan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing.

"Karena ini masih awal, secara simbolis baru ada enam hotel yang sudah kami berikan surat keterangan hasil verifikasi dan stiker, namun yang sudah mengajukan banyak," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved