Bisnis

92 Hotel dan Restoran di DIY Ikuti Proses Verifikasi Kelayakan Operasional pada Masa Adaptasi Baru

Sebanyak 92 hotel dan restoran mulai mempersiapkan standar protokol kesehatan yang harus dipenuhi melalui proses verifikasi.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jelang diberlakukannya masa adaptasi baru,  tercatat 92 sektor bisnis pariwisata di daerah Yogyakarta yaitu pada hotel dan restoran mulai mempersiapkan standar protokol kesehatan yang harus dipenuhi melalui proses verifikasi.

Adapun, proses verifikasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemrov) DIY dan stake holder pariwisata seperti Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Dewan pengurus daerah (DPD) gabungan industri pariwisata Indonesia (GIPI) DIY untuk memastikan terpenuhinya protokol kesehatan dan infrastruktur yang harus dijalankan pada masa adaptasi baru nanti.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, kegiatan verifikasi mulai diberlakukan sejak Sabtu (01/08/2020) lalu.

PHRI DIY Berharap Intervensi dari Pemda DIY Terkait Perputaran Ekonomi di Sektor Hotel dan Resto

"Pada gelombang pertama ini, sejak awal mulai diberlakukan hingga kini Senin (10/08/2020) tercatat sudah ada 92 sektor hotel dan restoran yang melakukan proses verifikasi melalui self assesment (pendeteksian dini)," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Senin (10/08/2020).

Adapun proses verifikasi, lanjut Deddy, pada tahap awal dilakukan dengan mendata secara self assesement dengan mengajukan poin pertanyaan yang berkaitan dengan protokol kesehatan dan infrastruktur penunjang protokol kesehatan.

Lalu, apabila dalam self assesment sudah sesuai dengan standar akan dilakukan peninjauan secara langsung oleh penilai yang terdiri dari dinas pariwisata dan dinas kesehatan serta asosiasi atau himpunan sektor pariwisata lainnya.

"Ya, kalau sudah melewati semua tahapan nantinya  pihak kami akan mengeluarkan surat keterangan telah melaksanakan protokol kesehatan. Setelah itu, surat tersebut akan menjadi rekomendasi kepada pemda (pemerintah daerah) dan pemkot  (pemerintah kota) untuk mengeluarkan surat verifikasinya yang menyatakan bahwa hotel dan restoran telah melakukan uji kelayakan," ujarnya.

Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara itu, Ketua DPD GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Aji mengatakan, proses verifikasi pada sektor wisata untuk tahapan awal masih difokuskan kepada restoran dan hotel.

"Ya, ini harus dilakukan secara bertahap agar bisa melihat perkembangannya. Kalau, memberikan dampak yang baik maka pelaksanaan secara kolektif akan lebih mudah dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Bobby, nantinya setelah  hotel dan restoran, proses verifikasi pun akan diberlakukan bagi objek wisata dan usaha jasa pariwisata (UJP).

"Ya, setelah sasaran awal seperti hotel dan restoran dapat berjalan lancar. Kemudian, proses ini akan diperluas hingga objek wisata dan UJP," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved