PHRI DIY Berharap Intervensi dari Pemda DIY Terkait Perputaran Ekonomi di Sektor Hotel dan Resto
Sejak masa transisi kali ini sudah ada tiga kementerian yang menggelar kunjungan serta rapat internal di hotel yang ada di DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta intervensi dari Pemerintah Daerah (Pemda), terkait perputaran ekonomi di sektor hotel dan resto.
Mereka meminta agar rapat-rapat tertentu ada baiknya kembali dilaksanakan di hotel-hotel yang ada di DIY, untuk memulai geliat perekonomian perhotelan.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan sejak masa transisi kali ini sudah ada tiga kementerian yang menggelar kunjungan serta rapat internal di hotel yang ada di DIY.
Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.
"Nah, intevensi seperti ini yang kami harapkan. Baik itu pemerintah pusat maupun Pemda. Kemarin tiga kementerian sudah memulai," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (15/7/2020).
Deddy menambahkan, secara komponen, pihak hotel sudah menyiapkan segala keperluannya.
Baik itu sarana, hingga fasilitas kesehatan yang sesuai standar protokol yang ditentukan.
Ia berharap, optimisme baru diperhotelan dimulai dari intervensi pemerintah. Hal itu lantaran PHRI tidak ingin mengambil risiko.
Misalnya menerima tamu yang datang dari zona merah maupun zona hitam.
"Karena kami tidak ingin muncul klaster Covid-19 di hotel. Untuk itu kami masih memberi pembatasan. Paket tour belum kami layani. Kecuali keluarga ya," tuturnya.
Alasan lain PHRI enggan menerima tamu dari zona merah, hal itu berkaitan dengan masa uji coba menuju kenormalan baru yang akan berakhir Agustus mendatang.
Selama itu masih berlaku, PHRI DIY masih menseleksi tamu yang hendak menginap di hotel.
"Kecuali menyertakan surat keterangan negatif melalui rapid test. Karena ini sebetulnya masih uji coba dan kami menunggu evaluasi Agustus nanti," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Teguh Suhada, menanggapi kalau terkait pelaksanaan perjalanan dinas sudah diatur dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2020.
Namun, untuk detail pelaksanaan rapat internal untuk mendukung perekonomian pelaku pariwisata hotel dan restoran belum dikendalikan.
"Kalau untuk perjalanan dinas sudah ada. Namun, untuk pelaksanaan rapat ini sepertinya menjadi kewenangan Sekda," pungkasnya. (*)