Sepak Terjang "Ratu Tipu" Asal Surabaya Berakhir, Ditangkap Polisi Karena Tawarkan Investasi Bodong
Sepak Terjang "Ratu Tipu" Asal Surabaya Berakhir, Ditangkap Polisi Karena Tawarkan Investasi Bodong
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Empat kali tersandung kasus penipuan hingga berujung kasus hukum tak membuat Lily Yunita kapok.
Buktinya, wanita 48 tahun asal Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya ini kembali harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh warga terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, korban yang melaporkan Lily, Liana Setyo diperkirakan mengalami kerugian Rp 48 miliar.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan Liana Setyo pada 11 Desember 2020 dengan bukti laporan dengan nomor LP-B/939/XII/RES.1.11./2020/UM/SPKT/Polda Jatim.
Track record Lily dalam kasus yang sama pernah ditangani Polrestabes Surabaya yakni 2005, 2006 dan 2011.
Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus menawarkan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan korban dijanjikan mendapat keuntungan yang cukup besar.
"Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar. Dan tersangka memberikan cek kepada korbannya. Namun, saat dicairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan," tutur Gatot, Kamis, (6/5/2021).
Baca juga: Kamis Malam, Pasukan Gabungan TNI Polri Kembali Terlibat Kontak Senjata dengan KKB Papua di Ilaga
Baca juga: Ini Kelemahan Israel Menurut Komandan Garda Revolusi Iran Mayor Jenderal Hossein Salami

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa.
Juga menyita dua mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020 dan empat unit mobil mewah jenis Marcedes Benz.
Tiga unit pickap, enam buah jam tangan mulai dari merek Rolex, Franck Muller dan tiga buah cincin Natural Blue Saphire serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, menambahkan tersangka Lily pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sejak tahun 2005, 2006 dan 2011 silam yang ditangani Polrestabes Surabaya.
Diketahui, tersangka memiliki keahlian meyakinkan korban.
Dalam kurun waktu enam bulan secara bertahap korban menggelontor uang sebesar Rp 48 miliar.
"Dari barang bukti yang disita tersangka kami kenakan pasal pencucian uang. Sehingga kami dapat mengembalikan aset pada pelapor," tambah Nasrun.